Rabu, 17 Desember 2025
spot_img

Kasus Narkoba 12,4 Kg Belum Rampung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perkara narkoba yang menyeret satu orang pengedar tujuan Sumatera Barat belum rampung dan masih diproses Sat Res Narkoba Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/7).

Tersangka asal Banjarmasin RN (24), membawa barang-barang itu dari Jakarta dan mendarat di Dumai. Dari Dumai, RN membawa ke Pekanbaru melalui jalur darat menggunakan travel.

Namun, saat berada di Pekanbaru, aksi menuju Sumatera Barat berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Di salah satu  hotel di Pekanbaru, tempat RN menginap, digerebek.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman kepada Riau Pos mengatakan, untuk tersangka pengedar narkoba tujuan Sumatera Barat sudah selesai tahap I.

Baca Juga:  Diminta Hadir Satu Jam Lebih Awal, Diperiksa Dua Kali

"Ya benar perkaranya sudah selesai tahap I. Sebab kemarin mengurus perkara yang di Bandara SSQ II terlebih dahulu yang mana perkaranya sudah selesai P21. Setiap perkara diproses sesuai koridor hukum yang berlaku," jelasnya.

Pun, perkara narkoba katanya bukan main-main. Sehingga butuh penanganan khusus bersama agar generasi penerus jauh dari barang haram itu.

Pengintaian terhadap RN dilakukan selama satu pekan penuh oleh Satres Narkoba Pekanbaru. Pasca penangkapan barang itu sudah dimusnahkan pada 8 Agustus.

"Untuk tahap selanjutnya nantinya diberi tahu dalam waktu dekat," imbuhnya.

Katanya, siapa polisi yang tidak ingin mengungkap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Pengungkapan tidak sembarangan dan butuh pengintaian serta kerjasama beberapa pihak serta masyarakat setempat.

Baca Juga:  Lagi, PTPN V Raih Sertifikat Keberlanjutan Tingkat Internasional

Sebelumnya RN pernah lolos mengedar sabu 3 Kg dengan tujuan yang sama. "Kepadanya akan diberi hukuman yang lebih berat. tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perkara narkoba yang menyeret satu orang pengedar tujuan Sumatera Barat belum rampung dan masih diproses Sat Res Narkoba Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/7).

Tersangka asal Banjarmasin RN (24), membawa barang-barang itu dari Jakarta dan mendarat di Dumai. Dari Dumai, RN membawa ke Pekanbaru melalui jalur darat menggunakan travel.

Namun, saat berada di Pekanbaru, aksi menuju Sumatera Barat berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Di salah satu  hotel di Pekanbaru, tempat RN menginap, digerebek.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman kepada Riau Pos mengatakan, untuk tersangka pengedar narkoba tujuan Sumatera Barat sudah selesai tahap I.

Baca Juga:  Pemko: Pindahkan Bandara SSK II ke Tempat Lain

"Ya benar perkaranya sudah selesai tahap I. Sebab kemarin mengurus perkara yang di Bandara SSQ II terlebih dahulu yang mana perkaranya sudah selesai P21. Setiap perkara diproses sesuai koridor hukum yang berlaku," jelasnya.

- Advertisement -

Pun, perkara narkoba katanya bukan main-main. Sehingga butuh penanganan khusus bersama agar generasi penerus jauh dari barang haram itu.

Pengintaian terhadap RN dilakukan selama satu pekan penuh oleh Satres Narkoba Pekanbaru. Pasca penangkapan barang itu sudah dimusnahkan pada 8 Agustus.

- Advertisement -

"Untuk tahap selanjutnya nantinya diberi tahu dalam waktu dekat," imbuhnya.

Katanya, siapa polisi yang tidak ingin mengungkap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Pengungkapan tidak sembarangan dan butuh pengintaian serta kerjasama beberapa pihak serta masyarakat setempat.

Baca Juga:  Stunting Ancaman terhadap SDM Berkualitas

Sebelumnya RN pernah lolos mengedar sabu 3 Kg dengan tujuan yang sama. "Kepadanya akan diberi hukuman yang lebih berat. tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perkara narkoba yang menyeret satu orang pengedar tujuan Sumatera Barat belum rampung dan masih diproses Sat Res Narkoba Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/7).

Tersangka asal Banjarmasin RN (24), membawa barang-barang itu dari Jakarta dan mendarat di Dumai. Dari Dumai, RN membawa ke Pekanbaru melalui jalur darat menggunakan travel.

Namun, saat berada di Pekanbaru, aksi menuju Sumatera Barat berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru. Di salah satu  hotel di Pekanbaru, tempat RN menginap, digerebek.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman kepada Riau Pos mengatakan, untuk tersangka pengedar narkoba tujuan Sumatera Barat sudah selesai tahap I.

Baca Juga:  Gubri dan Pj Wako Pekanbaru Resmikan Khadijah Pusat Oleh-Oleh Terlengkap

"Ya benar perkaranya sudah selesai tahap I. Sebab kemarin mengurus perkara yang di Bandara SSQ II terlebih dahulu yang mana perkaranya sudah selesai P21. Setiap perkara diproses sesuai koridor hukum yang berlaku," jelasnya.

Pun, perkara narkoba katanya bukan main-main. Sehingga butuh penanganan khusus bersama agar generasi penerus jauh dari barang haram itu.

Pengintaian terhadap RN dilakukan selama satu pekan penuh oleh Satres Narkoba Pekanbaru. Pasca penangkapan barang itu sudah dimusnahkan pada 8 Agustus.

"Untuk tahap selanjutnya nantinya diberi tahu dalam waktu dekat," imbuhnya.

Katanya, siapa polisi yang tidak ingin mengungkap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Pengungkapan tidak sembarangan dan butuh pengintaian serta kerjasama beberapa pihak serta masyarakat setempat.

Baca Juga:  Pembangunan Lapas Disetujui Kemenkumham RI

Sebelumnya RN pernah lolos mengedar sabu 3 Kg dengan tujuan yang sama. "Kepadanya akan diberi hukuman yang lebih berat. tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," sebutnya.(*3)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari