Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Polisi Tingkatkan Patroli Siber 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks pascapencoblosan Pemilu 2024.

Kasubdit V Siber Polda Riau Fajri terus memantau dunia maya dan menindak tegas para pelaku penyebaran hoaks. Fajri mengatakan hoaks dikhawatirkan dapat memicu polarisasi dan keresahan di tengah masyarakat, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

“Kami selalu mengimbau masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan video maupun berita-berita yang belum diyakini kebenarannya,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri Kamis (15/2).

Patroli siber bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi korban dan pelaku kejahatan dunia maya.

Fajri meminta agar masyarakat memerhatikan judul informasi yang didapat dari media sosial. Sebab, berita palsu biasanya memiliki judul yang mengejutkan dan provokatif.  “Pastikan sumber berita terpercaya dan kredibel, cek sumber berita dari situs resmi dan terpercaya. Jangan mudah percaya dengan informasi dari situs yang tidak dikenal,” jelas Fajri.

Baca Juga:  Waspadai Penipuan Berbasis Online

Fajri juga meminta warga untuk memeriksa foto dan video yang belum jelas sumbernya. Karena hoaks juga bisa berbentuk foto dan video yang diedit. Gunakan situs pengecek fakta untuk memastikan kebenaran foto dan video.

Jangan terburu-buru menyebarkan berita, pastikan kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi.

“Penyebar hoaks dapat dipidana dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 2008 itu.

Selain itu, Fajri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pasca Pemilu 2024 dengan tidak menyebarkan hoaks. “Patroli siber dan edukasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran hoaks dan menjaga keamanan dan kondusifitas pascapemilu 2024,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Aipkind Korwil Riau-IBI Pekanbaru Gelar Seminar Kesehatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks pascapencoblosan Pemilu 2024.

Kasubdit V Siber Polda Riau Fajri terus memantau dunia maya dan menindak tegas para pelaku penyebaran hoaks. Fajri mengatakan hoaks dikhawatirkan dapat memicu polarisasi dan keresahan di tengah masyarakat, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

“Kami selalu mengimbau masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan video maupun berita-berita yang belum diyakini kebenarannya,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri Kamis (15/2).

Patroli siber bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi korban dan pelaku kejahatan dunia maya.

Fajri meminta agar masyarakat memerhatikan judul informasi yang didapat dari media sosial. Sebab, berita palsu biasanya memiliki judul yang mengejutkan dan provokatif.  “Pastikan sumber berita terpercaya dan kredibel, cek sumber berita dari situs resmi dan terpercaya. Jangan mudah percaya dengan informasi dari situs yang tidak dikenal,” jelas Fajri.

Baca Juga:  21-23 April, Polresta Pekanbaru Gelar Vaksinasi Booster di 3 Lokasi

Fajri juga meminta warga untuk memeriksa foto dan video yang belum jelas sumbernya. Karena hoaks juga bisa berbentuk foto dan video yang diedit. Gunakan situs pengecek fakta untuk memastikan kebenaran foto dan video.

Jangan terburu-buru menyebarkan berita, pastikan kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi.

“Penyebar hoaks dapat dipidana dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 2008 itu.

Selain itu, Fajri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pasca Pemilu 2024 dengan tidak menyebarkan hoaks. “Patroli siber dan edukasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran hoaks dan menjaga keamanan dan kondusifitas pascapemilu 2024,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Aipkind Korwil Riau-IBI Pekanbaru Gelar Seminar Kesehatan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polisi Tingkatkan Patroli Siber 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks pascapencoblosan Pemilu 2024.

Kasubdit V Siber Polda Riau Fajri terus memantau dunia maya dan menindak tegas para pelaku penyebaran hoaks. Fajri mengatakan hoaks dikhawatirkan dapat memicu polarisasi dan keresahan di tengah masyarakat, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

“Kami selalu mengimbau masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan video maupun berita-berita yang belum diyakini kebenarannya,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri Kamis (15/2).

Patroli siber bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi korban dan pelaku kejahatan dunia maya.

Fajri meminta agar masyarakat memerhatikan judul informasi yang didapat dari media sosial. Sebab, berita palsu biasanya memiliki judul yang mengejutkan dan provokatif.  “Pastikan sumber berita terpercaya dan kredibel, cek sumber berita dari situs resmi dan terpercaya. Jangan mudah percaya dengan informasi dari situs yang tidak dikenal,” jelas Fajri.

Baca Juga:  20 Tahun, PCR Sudah Hasilkan 4.181 Alumni

Fajri juga meminta warga untuk memeriksa foto dan video yang belum jelas sumbernya. Karena hoaks juga bisa berbentuk foto dan video yang diedit. Gunakan situs pengecek fakta untuk memastikan kebenaran foto dan video.

Jangan terburu-buru menyebarkan berita, pastikan kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi.

“Penyebar hoaks dapat dipidana dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 2008 itu.

Selain itu, Fajri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pasca Pemilu 2024 dengan tidak menyebarkan hoaks. “Patroli siber dan edukasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran hoaks dan menjaga keamanan dan kondusifitas pascapemilu 2024,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Bawa Sabu 14 Kg, Residivis Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau melalui Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks pascapencoblosan Pemilu 2024.

Kasubdit V Siber Polda Riau Fajri terus memantau dunia maya dan menindak tegas para pelaku penyebaran hoaks. Fajri mengatakan hoaks dikhawatirkan dapat memicu polarisasi dan keresahan di tengah masyarakat, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

“Kami selalu mengimbau masyarakat agar jangan mudah terpancing dengan video maupun berita-berita yang belum diyakini kebenarannya,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri Kamis (15/2).

Patroli siber bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi korban dan pelaku kejahatan dunia maya.

Fajri meminta agar masyarakat memerhatikan judul informasi yang didapat dari media sosial. Sebab, berita palsu biasanya memiliki judul yang mengejutkan dan provokatif.  “Pastikan sumber berita terpercaya dan kredibel, cek sumber berita dari situs resmi dan terpercaya. Jangan mudah percaya dengan informasi dari situs yang tidak dikenal,” jelas Fajri.

Baca Juga:  Mantan Kadis LHK Dimintai Keterangan 

Fajri juga meminta warga untuk memeriksa foto dan video yang belum jelas sumbernya. Karena hoaks juga bisa berbentuk foto dan video yang diedit. Gunakan situs pengecek fakta untuk memastikan kebenaran foto dan video.

Jangan terburu-buru menyebarkan berita, pastikan kebenaran berita sebelum menyebarkannya. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum diverifikasi.

“Penyebar hoaks dapat dipidana dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 2008 itu.

Selain itu, Fajri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas pasca Pemilu 2024 dengan tidak menyebarkan hoaks. “Patroli siber dan edukasi masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran hoaks dan menjaga keamanan dan kondusifitas pascapemilu 2024,” pungkasnya.(nda)

Baca Juga:  Kontraktor IPAL Harus Tanggung Jawab 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari