PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri), Kota Pekanbaru yang semula berada di PPKM level 1, Selasa (15/2/2022) langsung naik ke PPKM level 3. Pemberlakuan PPKM level 3 di Kota Pekanbaru, akan berlangsung selama 2 pekan ke depan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, untuk PPKM level 3 belum ada penyekatan jalan.
"Belum ada penyekatan jalan, dan kami akan mengingatkan kepada masyrakat untuk pembatasan jam operasional, tempat usaha dan lain-lain dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, selama PPKM level 3, " jelas Pria Budi, Selasa (15/2/2022).
Dijelaskannya, pihak kepolisian akan terus menjalankan Operasi Yustisi bersama Tim Yustisi dari Satgas Covid-19, untuk mengngingatkan dan memantau penerapan protokol kesehatan di Pekanbaru.
"Kami pagi, siang, malam sudah melaksanakan Operasi Yustisi, dan jika ditemukan pelanggaar nanti ada tim dari Satpol PP yang menindak. Kami juga melakukan Operasi Non-Yustisi seperti mengingatkan protokol kesehatan," tambah Kapolresta.
Menurut Pria Budi, Kota Pekanbaru merupakan epicentrum kota di Provinsi Riau, dan kepada masyrakat agar tidak melupakan protokol kesehatan Covid-19.
"Karena yang paling penting masalah prokes, ingat selalu 5 M. Kemudian masyarakat yang belum vaksin, silahkan vaksin. Karena vaksin ini adalah salah satu yang membantu kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, " pungkas Kapolresta.
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun