Minggu, 6 September 2026
- Advertisement -

Terjebak Pesta Pernikahan, Dua Penjambret Ditangkap Massa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)– Sering kali membuat geram masyarakat karena ulahnya menjambret, kali ini dua pemuda yang beraksi di Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya tepatnya depan PT Agung Toyota Auto Mall ditangkap massa. Pasalnya kedua pemuda itu terjebak saat pesta pernikahan.

Kepada Riau Pos, Rabu (15/1) Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Efrin J Manullang mengatakan, pelaku yang menjadi tersangka atas nama NF (23) dan EW (17) diamankan warga usai menjambret ponsel merek Oppo A5 S pada 12 Januari 2020.

"Saat itu korban sedang menerima orderan dan menyelipkan ponsel di bagian helm kirinya. Datanglah NF dan EW yang mengendarai sepeda motor Scoopy putih nopol  BM 4106 LQ dan langsung merampasnya. Kemudian memacu motornya," ulasnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, IKKS Pekanbaru Siap Bersinergi Bangun Riau dan Kuansing

Insiden itu terjadi saat akan berputar arah namun dua pemuda pengangguran itu langsung memepet dan menggondol ponsel miliknya. Saat dilakukan pengejaran, terjebak di pesta pernikahan.

"Tersangka lari ke arah Jalan Merbabu. Seketika di Simpang Jalan Singgalang dekat Masjid Ubudiyah keduanya terjebak acara pesta pernikahan. Lalu lintas yang padat menjadikannya gagal meloloskan diri. Dibantu warga mengamankan lalu diberi tahu ke kami," katanya.

Lebih lanjut, tim mendatangi lokasi untuk memproses para tersangka di Mako Polsek Tenayan Raya. Keduanya pun mengakui melakukan jambret. "Satu di antaranya yang bernama NF merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar sel sekitar empat tahun lalu," tururnya.

Baca Juga:  Bantuan Sembako Disiapkan untuk Korban Banjir

Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian.(s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)– Sering kali membuat geram masyarakat karena ulahnya menjambret, kali ini dua pemuda yang beraksi di Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya tepatnya depan PT Agung Toyota Auto Mall ditangkap massa. Pasalnya kedua pemuda itu terjebak saat pesta pernikahan.

Kepada Riau Pos, Rabu (15/1) Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Efrin J Manullang mengatakan, pelaku yang menjadi tersangka atas nama NF (23) dan EW (17) diamankan warga usai menjambret ponsel merek Oppo A5 S pada 12 Januari 2020.

"Saat itu korban sedang menerima orderan dan menyelipkan ponsel di bagian helm kirinya. Datanglah NF dan EW yang mengendarai sepeda motor Scoopy putih nopol  BM 4106 LQ dan langsung merampasnya. Kemudian memacu motornya," ulasnya.

Baca Juga:  Komik Sejarah Perjuangan Rakyat Riau Diluncurkan

Insiden itu terjadi saat akan berputar arah namun dua pemuda pengangguran itu langsung memepet dan menggondol ponsel miliknya. Saat dilakukan pengejaran, terjebak di pesta pernikahan.

"Tersangka lari ke arah Jalan Merbabu. Seketika di Simpang Jalan Singgalang dekat Masjid Ubudiyah keduanya terjebak acara pesta pernikahan. Lalu lintas yang padat menjadikannya gagal meloloskan diri. Dibantu warga mengamankan lalu diberi tahu ke kami," katanya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, tim mendatangi lokasi untuk memproses para tersangka di Mako Polsek Tenayan Raya. Keduanya pun mengakui melakukan jambret. "Satu di antaranya yang bernama NF merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar sel sekitar empat tahun lalu," tururnya.

Baca Juga:  2021, Insentif RT dan RW Dijanjikan Naik

Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)– Sering kali membuat geram masyarakat karena ulahnya menjambret, kali ini dua pemuda yang beraksi di Jalan Imam Munandar, Tangkerang Timur, Tenayan Raya tepatnya depan PT Agung Toyota Auto Mall ditangkap massa. Pasalnya kedua pemuda itu terjebak saat pesta pernikahan.

Kepada Riau Pos, Rabu (15/1) Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Efrin J Manullang mengatakan, pelaku yang menjadi tersangka atas nama NF (23) dan EW (17) diamankan warga usai menjambret ponsel merek Oppo A5 S pada 12 Januari 2020.

"Saat itu korban sedang menerima orderan dan menyelipkan ponsel di bagian helm kirinya. Datanglah NF dan EW yang mengendarai sepeda motor Scoopy putih nopol  BM 4106 LQ dan langsung merampasnya. Kemudian memacu motornya," ulasnya.

Baca Juga:  Pj Wako Pekanbaru: Normalisasi Kembalikan Fungsi Drainase dan Parit

Insiden itu terjadi saat akan berputar arah namun dua pemuda pengangguran itu langsung memepet dan menggondol ponsel miliknya. Saat dilakukan pengejaran, terjebak di pesta pernikahan.

"Tersangka lari ke arah Jalan Merbabu. Seketika di Simpang Jalan Singgalang dekat Masjid Ubudiyah keduanya terjebak acara pesta pernikahan. Lalu lintas yang padat menjadikannya gagal meloloskan diri. Dibantu warga mengamankan lalu diberi tahu ke kami," katanya.

Lebih lanjut, tim mendatangi lokasi untuk memproses para tersangka di Mako Polsek Tenayan Raya. Keduanya pun mengakui melakukan jambret. "Satu di antaranya yang bernama NF merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar sel sekitar empat tahun lalu," tururnya.

Baca Juga:  Dua Pekan, Ungkap 1.053 Gram Sabu dan 12.787 Butir Esktasi

Keduanya dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian.(s)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari