Sabtu, 18 Mei 2024

Pedagang Pasar Bisa Manfaatkan Progam Subsidi Bunga Pinjaman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak hanya menyasar pelaku UMKM, program subsidi bunga pinjaman usaha juga bisa dimanfaatkan pedagang-pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru terus menyosialisasikan program unggulan Pemko Pekanbaru tersebut.

Menurut Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, pihaknya bersama BPR Pekanbaru sudah turun langsung menemui para pedagang di tiga lokasi. Yaitu Pasar Cik Puan, Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Limapuluh. Tujuannya melakukan sosialisasi program subsidi bunga pinjaman bank yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan usaha para pedagang.

Yamaha

”Jadi yang kami sosialisasikan itu program subsidi bunga pinjaman yang dukungan modal usaha kepada pedagang mikro,” ucapnya.

Baca Juga:  Terminal BRPS Pekanbaru Fasilitasi Tempat bagi UMKM

Lanjut Zulhelmi, subsidi bunga pinjaman usaha di BPR Pekanbaru merupakan salah satu dari lima program prioritas Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Di mana pada program ini menyasar pelaku usaha kecil yang mengajukan kredit usaha. Nantinya mereka akan digratiskan biaya bunga pinjaman dari BPR karena bunga pinjaman seluruhnya ditanggung oleh Pemkot Pekanbaru.

”Kami tidak ingin pedagang terjerat oleh rentenir atau lilitan utang. Kami berupaya membantu masyarakat,” ulasnya.

- Advertisement -

Diungkapkan, bantuan biaya bunga kredit usaha ini bersumber dari APBD Kota Pekanbaru. Para pedagang bisa mengajukan kredit modal usaha ke BPR Pekanbaru dengan besaran maksimal Rp15 juta.

Dirinya mengingatkan, pedagang bisa memperoleh pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pedagang bersangkutan tidak tercatat sebagai pedagang dengan riwayat kredit macet.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelaku UMKM Ikuti Business Matching

Bunga pinjaman disubsidi oleh pemerintah kota, dengan besaran bunga pinjaman modal mencapai 12 persen. Pedagang penerima subsidi bunga hanya membayar pokok pinjaman setiap bulannya.

”Kami berharap adanya program ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro agar dapat meningkatkan pendapatan mereka sehingga bisa meningkatkan perekonomian di Kota Pekanbaru,” ujarnya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak hanya menyasar pelaku UMKM, program subsidi bunga pinjaman usaha juga bisa dimanfaatkan pedagang-pedagang yang berjualan di pasar tradisional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru terus menyosialisasikan program unggulan Pemko Pekanbaru tersebut.

Menurut Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, pihaknya bersama BPR Pekanbaru sudah turun langsung menemui para pedagang di tiga lokasi. Yaitu Pasar Cik Puan, Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Limapuluh. Tujuannya melakukan sosialisasi program subsidi bunga pinjaman bank yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan usaha para pedagang.

”Jadi yang kami sosialisasikan itu program subsidi bunga pinjaman yang dukungan modal usaha kepada pedagang mikro,” ucapnya.

Baca Juga:  Pusat UMKM Arifin Achmad Segera Diresmikan

Lanjut Zulhelmi, subsidi bunga pinjaman usaha di BPR Pekanbaru merupakan salah satu dari lima program prioritas Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Di mana pada program ini menyasar pelaku usaha kecil yang mengajukan kredit usaha. Nantinya mereka akan digratiskan biaya bunga pinjaman dari BPR karena bunga pinjaman seluruhnya ditanggung oleh Pemkot Pekanbaru.

”Kami tidak ingin pedagang terjerat oleh rentenir atau lilitan utang. Kami berupaya membantu masyarakat,” ulasnya.

Diungkapkan, bantuan biaya bunga kredit usaha ini bersumber dari APBD Kota Pekanbaru. Para pedagang bisa mengajukan kredit modal usaha ke BPR Pekanbaru dengan besaran maksimal Rp15 juta.

Dirinya mengingatkan, pedagang bisa memperoleh pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pedagang bersangkutan tidak tercatat sebagai pedagang dengan riwayat kredit macet.

Baca Juga:  Pedagang Diminta Segera Tempati Pasar Induk 

Bunga pinjaman disubsidi oleh pemerintah kota, dengan besaran bunga pinjaman modal mencapai 12 persen. Pedagang penerima subsidi bunga hanya membayar pokok pinjaman setiap bulannya.

”Kami berharap adanya program ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro agar dapat meningkatkan pendapatan mereka sehingga bisa meningkatkan perekonomian di Kota Pekanbaru,” ujarnya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari