Minggu, 7 Juli 2024

Mudahkan Masyarakat Buat Paspor Akhir Pekan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memperingati Hari Bhakti Imigrasi Indonesia (HBI) ke-74, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) menggelar program Paspor Simpatik. Program ini dilaksanakan selama tiga kali, setiap akhir pekan, khusus selama Januari.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menjadi salah satu UPT yang melaksanakan program pengajuan pembuatan baru dan perpanjangan paspor ini. Sabtu (14/1), Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dan rombongan secara khusus melakukan pemantauan pelaksanaan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Dumai.

- Advertisement -

Mas Arie mengatakan, Paspor Simpatik ini dilaksanakan untuk meningkatkan layanan paspor dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Terutama dengan memungkinkan pengajuan permohonan paspor diproses langsung di akhir pekan tanpa perlu mengantre secara online.

Baca Juga:  Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak

“Pada intinya, pada HBI ke-74 tahun ini kami memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membuat ataupun memperpanjang paspor pada akhir pekan. Kami berharap ini dapat mengakomodir masyarakat yang sibuk pada hari kerja dan mereka tidak perlu antre lagi,” kata Mas Arie.

Pelaksanaan kemarin merupakan pelaksanaan yang kedua. Berikutnya akan digelar pada Sabtu depan. Mas Arie pada kesempatan itu memantau langsung jajaran Kantor Imigrasi Dumai melayani sejumlah pemohon paspor baru dan penggantian paspor yang dilaksanakan mulai pukul 8.00-12.00 WIB.

- Advertisement -

Program ini, menurut Mas Arie, merupakan komitmen jajaran Imigrasi di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:  Penyisiran di Hari Pertama PSBM Diperluas

“Dengan adanya Paspor Simpatik ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak bisa mengurus paspor di hari kerja. Kalau di hari kerja kan harus mengajukan izin terlebih dahulu. Sehingga pemohon paspor yang bekerja tetap bisa mendapatkan pelayanan paspor,” tutupnya.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Memperingati Hari Bhakti Imigrasi Indonesia (HBI) ke-74, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) menggelar program Paspor Simpatik. Program ini dilaksanakan selama tiga kali, setiap akhir pekan, khusus selama Januari.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menjadi salah satu UPT yang melaksanakan program pengajuan pembuatan baru dan perpanjangan paspor ini. Sabtu (14/1), Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dan rombongan secara khusus melakukan pemantauan pelaksanaan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Dumai.

Mas Arie mengatakan, Paspor Simpatik ini dilaksanakan untuk meningkatkan layanan paspor dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Terutama dengan memungkinkan pengajuan permohonan paspor diproses langsung di akhir pekan tanpa perlu mengantre secara online.

Baca Juga:  ASN Diingatkan Profesional dan Netral di Pemilu

“Pada intinya, pada HBI ke-74 tahun ini kami memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membuat ataupun memperpanjang paspor pada akhir pekan. Kami berharap ini dapat mengakomodir masyarakat yang sibuk pada hari kerja dan mereka tidak perlu antre lagi,” kata Mas Arie.

Pelaksanaan kemarin merupakan pelaksanaan yang kedua. Berikutnya akan digelar pada Sabtu depan. Mas Arie pada kesempatan itu memantau langsung jajaran Kantor Imigrasi Dumai melayani sejumlah pemohon paspor baru dan penggantian paspor yang dilaksanakan mulai pukul 8.00-12.00 WIB.

Program ini, menurut Mas Arie, merupakan komitmen jajaran Imigrasi di bawah arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:  26 WNA Dideportasi 

“Dengan adanya Paspor Simpatik ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak bisa mengurus paspor di hari kerja. Kalau di hari kerja kan harus mengajukan izin terlebih dahulu. Sehingga pemohon paspor yang bekerja tetap bisa mendapatkan pelayanan paspor,” tutupnya.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari