JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak sepekan terakhir. Hasilnya, beberapa dokumen, uang miliaran dan barang buktinya disita.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemko Pekanbaru tahun 2024-2025 yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Novin Karmila yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru, 3 Desember lalu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember lalu.
Namun, hingga kemarin belum ada tersangka lainnya yang ditetapkan KPK. “Teman-teman penyidik beberapa hari ini sudah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi kantor dinas maupun Kantor Wali Kota (Pekabaru, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (13/12).
Sepanjang 5 Desember sampai 12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap 12 rumah pribadi yang berada di Kota Pekanbaru, tiga rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok serta enam kantor OPD lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu, dan tas), uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS (setara Rp16.355.603.20) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh penyidik pada 3 Desember 2024 lalu. “Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” jelasnya.
Kantor OPD Pemko Pekanbaru yang digeledah tersebut adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kompleks Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya. Terakhir, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru di Jalan Parit Indah, Rabu (11/12).
Tak hanya itu, sebelum lima kantor OPD ini digeledah, KPK juga menggeledah ruang kerja Wako, Sekko, Bagian Umum Kantor Wali Kota Pekanbaru di lokasi yang sama. KPK turut melakukan penggeledahan di rumah ketiga tersangka, rumah pribadi Kadishub Pekanbaru, dan rumah pribadi Plt Kaban Kesbangpol Pekanbaru.
Diketahui, KPK tengah menelusuri aliran uang sebesar Rp6,8 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Risnandar Mahiwa. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pekanbaru sejak Juli 2024. KPK juga mencurigai bahwa sebagian dari uang tersebut berasal dari kepala dinas dan OPD.
Berdasarkan keterangan KPK, uang miliaran tersebut ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah dinas dan rumah pribadi Risnandar Mahiwa serta di rumah anak dari Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
KPK mengamankan uang sebesar Rp1,9 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa yang disebut sebagai uang pencairan UG dan bercampur dengan pencairan dari pekan sebelumnya. Selain itu, KPK mengamankan uang Rp1,3 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa, di mana Rp500 juta berasal dari pencairan tersangka Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, dan Rp890 juta berasal dari setoran OPD.
Selanjutnya, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar di rumah Novin Karmila dan Rp1 miliar di rumah adik Novin. Selain itu, uang sebesar Rp300 juta ditemukan dalam rekening anak Novin Karmila, dan Rp830 juta di rumah Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Indra Pomi mengaku bahwa uang tersebut awalnya sebesar Rp1 miliar. Namun Rp150 juta sudah disalurkan kepada Kadishub Pekanbaru dan Rp20 juta kepada wartawan. KPK juga mengamankan uang Rp300 juta dari ajudan dan sekretaris pribadi Risnandar Mahiwa. Total yang diamankan KPK Rp6,8 miliar.
Saat ini KPK hanya menetapkan tiga tersangka yang terjaring OTT. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(yus)