Sabtu, 13 Desember 2025
spot_img

Menjambret, Duda Dihajar Massa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belum menikmati hasil curiannya, pria berinisial  RP alias Ipung (32) babak belur dihajar massa usai menjambret di Jalan Soekarno-Hatta sebanyak dua kali. Akibatnya, harus menanggung perbuatannya dan mendekam di Polsek Payung Sekaki.

Saat keterangan pers berlangsung di hadapan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awalludin Syam, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Akhmad Rivandy dan Kanit Reskrim Ipda M Aprino, tersangka Ipung mengakui telah melakukan sebanyak 10 kali jambret. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. "Dijual ke PJBO dan hasilnya untuk makan, terkadang saya kasih ke anak saya," ucap duda beranak tiga, Senin (13/1)

Pernikahannya yang gagal dua kali itu, pun membuat dirinya terjerumus barang haram. "Hasil jambret itu pernah juga untuk menyabu," katanya yang akan melangsungkan pernikahan ketiga namun terhalang karena kasus itu.

Baca Juga:  Diduga Mengantuk, Mobil Terbalik di Simpang Mal SKA

Hal itu diperjelas Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam. Diuraikannya, curas jambret itu dilakukannya di Jalan Soekarno Hatta pada 10 Januari 2020 sebanyak dua kali. "Pertama, jambret di depan Sushi Tei pukul 14.00 WIB dengan BB I Phone. Kedua, di depan Reza Motor pukul 14.10 WIB dengan BB hp Vivo," ucapnya.

Lebih jauh, dikarenakan tersangka Ipung terjebak lampu merah, maka berhasil diamankan dan dihakimi massa. Lalu, Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki mengamankannya dan dilakukan proses hukum. Hingga keterangan pers berlangsung, wajahnya masih lebam. 

Kanit Reskrim Ipda M Aprino menambahkan, untuk ke 10 TKP masih dilakukan penyelidikan sebab kondisi Ipung belum pulih maksimal. Sementara itu, Ipung dijerat pasal 365 KUHPidana.

Baca Juga:  Kado Istimewa untuk Warga Pekanbaru: Rumah Baru, Transportasi Gratis, hingga Layanan Kesehatan dari Wali Kota Agung Nugroho

"Ipung beraksi sendiri dan merupakan residivis dengan kasus berbeda yaitu judi jenis gaple pada 2017 di Polsek Rumbai Pesisir," terangnya.

Saat beraksi, Ipung mengambil BB dari tangan korban yang dibonceng. "Jadi korban pertama dan kedua itu posisinya dibonceng. Dan tas korban berada di tengah dan langsung ditariknya. Selalu merampas dari kanan korban menggunakan tangan kirinya. Hp dijual ke PJBO,"ujarnya.(s) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belum menikmati hasil curiannya, pria berinisial  RP alias Ipung (32) babak belur dihajar massa usai menjambret di Jalan Soekarno-Hatta sebanyak dua kali. Akibatnya, harus menanggung perbuatannya dan mendekam di Polsek Payung Sekaki.

Saat keterangan pers berlangsung di hadapan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awalludin Syam, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Akhmad Rivandy dan Kanit Reskrim Ipda M Aprino, tersangka Ipung mengakui telah melakukan sebanyak 10 kali jambret. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. "Dijual ke PJBO dan hasilnya untuk makan, terkadang saya kasih ke anak saya," ucap duda beranak tiga, Senin (13/1)

Pernikahannya yang gagal dua kali itu, pun membuat dirinya terjerumus barang haram. "Hasil jambret itu pernah juga untuk menyabu," katanya yang akan melangsungkan pernikahan ketiga namun terhalang karena kasus itu.

Baca Juga:  Tempat Latihan Berkuda dan Memanah di Jalan Soekarno-Hatta

Hal itu diperjelas Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam. Diuraikannya, curas jambret itu dilakukannya di Jalan Soekarno Hatta pada 10 Januari 2020 sebanyak dua kali. "Pertama, jambret di depan Sushi Tei pukul 14.00 WIB dengan BB I Phone. Kedua, di depan Reza Motor pukul 14.10 WIB dengan BB hp Vivo," ucapnya.

Lebih jauh, dikarenakan tersangka Ipung terjebak lampu merah, maka berhasil diamankan dan dihakimi massa. Lalu, Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki mengamankannya dan dilakukan proses hukum. Hingga keterangan pers berlangsung, wajahnya masih lebam. 

- Advertisement -

Kanit Reskrim Ipda M Aprino menambahkan, untuk ke 10 TKP masih dilakukan penyelidikan sebab kondisi Ipung belum pulih maksimal. Sementara itu, Ipung dijerat pasal 365 KUHPidana.

Baca Juga:  6 Ribu Lampu Colok Terangi Laman MPP

"Ipung beraksi sendiri dan merupakan residivis dengan kasus berbeda yaitu judi jenis gaple pada 2017 di Polsek Rumbai Pesisir," terangnya.

- Advertisement -

Saat beraksi, Ipung mengambil BB dari tangan korban yang dibonceng. "Jadi korban pertama dan kedua itu posisinya dibonceng. Dan tas korban berada di tengah dan langsung ditariknya. Selalu merampas dari kanan korban menggunakan tangan kirinya. Hp dijual ke PJBO,"ujarnya.(s) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belum menikmati hasil curiannya, pria berinisial  RP alias Ipung (32) babak belur dihajar massa usai menjambret di Jalan Soekarno-Hatta sebanyak dua kali. Akibatnya, harus menanggung perbuatannya dan mendekam di Polsek Payung Sekaki.

Saat keterangan pers berlangsung di hadapan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awalludin Syam, Kapolsek Payung Sekaki Iptu Akhmad Rivandy dan Kanit Reskrim Ipda M Aprino, tersangka Ipung mengakui telah melakukan sebanyak 10 kali jambret. Hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. "Dijual ke PJBO dan hasilnya untuk makan, terkadang saya kasih ke anak saya," ucap duda beranak tiga, Senin (13/1)

Pernikahannya yang gagal dua kali itu, pun membuat dirinya terjerumus barang haram. "Hasil jambret itu pernah juga untuk menyabu," katanya yang akan melangsungkan pernikahan ketiga namun terhalang karena kasus itu.

Baca Juga:  Kado Istimewa untuk Warga Pekanbaru: Rumah Baru, Transportasi Gratis, hingga Layanan Kesehatan dari Wali Kota Agung Nugroho

Hal itu diperjelas Kasat Reskrim Kompol Awalludin Syam. Diuraikannya, curas jambret itu dilakukannya di Jalan Soekarno Hatta pada 10 Januari 2020 sebanyak dua kali. "Pertama, jambret di depan Sushi Tei pukul 14.00 WIB dengan BB I Phone. Kedua, di depan Reza Motor pukul 14.10 WIB dengan BB hp Vivo," ucapnya.

Lebih jauh, dikarenakan tersangka Ipung terjebak lampu merah, maka berhasil diamankan dan dihakimi massa. Lalu, Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki mengamankannya dan dilakukan proses hukum. Hingga keterangan pers berlangsung, wajahnya masih lebam. 

Kanit Reskrim Ipda M Aprino menambahkan, untuk ke 10 TKP masih dilakukan penyelidikan sebab kondisi Ipung belum pulih maksimal. Sementara itu, Ipung dijerat pasal 365 KUHPidana.

Baca Juga:  Tertibkan APK, Satpol PP Tunggu Arahan Bawaslu

"Ipung beraksi sendiri dan merupakan residivis dengan kasus berbeda yaitu judi jenis gaple pada 2017 di Polsek Rumbai Pesisir," terangnya.

Saat beraksi, Ipung mengambil BB dari tangan korban yang dibonceng. "Jadi korban pertama dan kedua itu posisinya dibonceng. Dan tas korban berada di tengah dan langsung ditariknya. Selalu merampas dari kanan korban menggunakan tangan kirinya. Hp dijual ke PJBO,"ujarnya.(s) 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari