Situasi Perparkiran Kota Pekanbaru, Sehari Bisa 10 Kali Diminta Uang Parkir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah warga Kota Pekanbaru mengeluhkan banyaknya lokasi parkir di Kota Bertuah. Mereka bahkan mengaku sampai 10 kali diminta bayar parkir oleh juru parkir dalam sehari.

Salah seorang warga Delima, Dian Sukri mengaku sudah beberapa kali dalam dua tahun terakhir ini diminta membayar parkir sampai sepuluh kali dalam sehari.

- Advertisement -

”Sudah sering, sumpah! Aku tak peduli, kalau dah sepuluh kali aku telpon Radinal (Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, red),” kata Dian ceplas-ceplos kepada Riau Pos, kemarin.

Dian mengaku memang tidak membayar semua sepuluh kali parkir tersebut. Namun dirinya tetap kesal, karena tiap hari serasa dikuras kalau harus membayar sampai Rp20 ribu untuk parkir saja.

- Advertisement -

”Kan nggak bayar parkir nggak ada pidana. Setelah nggak bayar itu baru ada pidana, kalau kita kelahi dengan tukang parkirnya,” kata dia sekenanya.

Dian merupakan pengguna sepeda motor. Dia mengaku kerap beraktivitas di seputaran Panam dan Sukajadi. Kerap belanja hal-hal kecil di retail modern atau toko, membuat dirinya berkenalan dengan orang-orang Dinas Perhubungan.

Sebagai pria yang dilahir dan dibesarkan dan kini beranak pinak di Kota Pekanbaru, dirinya mengaku tidak segan-segan protes kepada pejabat yang dikenalinya.

Sementara itu Ari Hamdan, warga Sukajadi, juga mengeluhkan hal yang sama soal parkir. Kendati tidak pernah sampai ditagih parkir sampai sepuluh kali dalam sehari. Ari tetap kesal dengan situasi perparkiran saat ini.

Kerap berbelanja di retail modern untuk beli rokok, tisu, pengorek telinga dan lainnya, dia harus membayar lebih mahal dengan kebijakan parkir di retail modren. ”Tambah tak jelas sekarang, tengah malam pun ada tukang parkir. Bayangkan itu, kita ini kayaknya memang kota parkir, selama ada sudut, ada parkir,” kata Ari.

Seharusnya, kata Ari, Dinas Perhubungan urus saja parkir di tepi jalan saja. Kalau ritel modren, menurut dia sudah halaman sendiri. Tidak layak mereka dipaksa harus ada juru parkirnya.

”Kita ini hidup sudah berat, cari uang susah, masa harus bayar parkir juga berkali-kali dalam sehari,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso menegaskan bahwa, untuk besaran tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru dan lokasi-lokasinya sudah ada diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam perda tersebut sudah diatur untuk besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan kendaraan roda empat Rp3.000 dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda enam ke atas.

Selain itu, di dalam perda juga diatur parkir nol rupiah untuk jalan lingkungan. Yang dikategorikan jalan lingkungan yakni jalan-jalan seperti gang, permukiman, di mana lebar jalan tidak lebih dari 4 meter dan kecepatan kendaraan hanya 10-30 KM/jam.

”Tidak ada lagi pungutan parkir sampai ke pelosok-pelosok dilakukan oleh pemerintah, itu sudah tidak ada lagi. Sudah jelas di dalam perda tersebut tidak ada lagi pungutan parkir di jalan lingkungan (permukiman-permukiman). Jika nanti ada pungutan parkir di jalan lingkungan, silakan laporkan maka akan dilakukan penindakan,” ujar Yuliarso.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap layanan parkir yang ada di Kota Pekanbaru sehingga diharapkan bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya. Juga memperhatikan seribu jukir yang bertanggung jawab untuk penghidupan istri dan anak-anaknya di rumah.(end/dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah warga Kota Pekanbaru mengeluhkan banyaknya lokasi parkir di Kota Bertuah. Mereka bahkan mengaku sampai 10 kali diminta bayar parkir oleh juru parkir dalam sehari.

Salah seorang warga Delima, Dian Sukri mengaku sudah beberapa kali dalam dua tahun terakhir ini diminta membayar parkir sampai sepuluh kali dalam sehari.

”Sudah sering, sumpah! Aku tak peduli, kalau dah sepuluh kali aku telpon Radinal (Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, red),” kata Dian ceplas-ceplos kepada Riau Pos, kemarin.

Dian mengaku memang tidak membayar semua sepuluh kali parkir tersebut. Namun dirinya tetap kesal, karena tiap hari serasa dikuras kalau harus membayar sampai Rp20 ribu untuk parkir saja.

”Kan nggak bayar parkir nggak ada pidana. Setelah nggak bayar itu baru ada pidana, kalau kita kelahi dengan tukang parkirnya,” kata dia sekenanya.

Dian merupakan pengguna sepeda motor. Dia mengaku kerap beraktivitas di seputaran Panam dan Sukajadi. Kerap belanja hal-hal kecil di retail modern atau toko, membuat dirinya berkenalan dengan orang-orang Dinas Perhubungan.

Sebagai pria yang dilahir dan dibesarkan dan kini beranak pinak di Kota Pekanbaru, dirinya mengaku tidak segan-segan protes kepada pejabat yang dikenalinya.

Sementara itu Ari Hamdan, warga Sukajadi, juga mengeluhkan hal yang sama soal parkir. Kendati tidak pernah sampai ditagih parkir sampai sepuluh kali dalam sehari. Ari tetap kesal dengan situasi perparkiran saat ini.

Kerap berbelanja di retail modern untuk beli rokok, tisu, pengorek telinga dan lainnya, dia harus membayar lebih mahal dengan kebijakan parkir di retail modren. ”Tambah tak jelas sekarang, tengah malam pun ada tukang parkir. Bayangkan itu, kita ini kayaknya memang kota parkir, selama ada sudut, ada parkir,” kata Ari.

Seharusnya, kata Ari, Dinas Perhubungan urus saja parkir di tepi jalan saja. Kalau ritel modren, menurut dia sudah halaman sendiri. Tidak layak mereka dipaksa harus ada juru parkirnya.

”Kita ini hidup sudah berat, cari uang susah, masa harus bayar parkir juga berkali-kali dalam sehari,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso menegaskan bahwa, untuk besaran tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru dan lokasi-lokasinya sudah ada diatur dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalam perda tersebut sudah diatur untuk besaran tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan kendaraan roda empat Rp3.000 dan Rp10 ribu untuk kendaraan roda enam ke atas.

Selain itu, di dalam perda juga diatur parkir nol rupiah untuk jalan lingkungan. Yang dikategorikan jalan lingkungan yakni jalan-jalan seperti gang, permukiman, di mana lebar jalan tidak lebih dari 4 meter dan kecepatan kendaraan hanya 10-30 KM/jam.

”Tidak ada lagi pungutan parkir sampai ke pelosok-pelosok dilakukan oleh pemerintah, itu sudah tidak ada lagi. Sudah jelas di dalam perda tersebut tidak ada lagi pungutan parkir di jalan lingkungan (permukiman-permukiman). Jika nanti ada pungutan parkir di jalan lingkungan, silakan laporkan maka akan dilakukan penindakan,” ujar Yuliarso.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap layanan parkir yang ada di Kota Pekanbaru sehingga diharapkan bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya. Juga memperhatikan seribu jukir yang bertanggung jawab untuk penghidupan istri dan anak-anaknya di rumah.(end/dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya