Sabtu, 27 Juli 2024

Tujuh Pasar di Kota Pekanbaru Terapkan Tarif Parkir Rp1.000

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Penerapan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar tradisional bakal diterapkan di tujuh pasar di Kota Pekanbaru. Saat ini baru dua pasar yang menerapkan tarif parkir baru. Yaitu Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.

Penerapan tarif khusus dalam kawasan pasar tradisional ini berlangsung sejak awal Juni 2024. Di mana tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

- Advertisement -

”Kami akan kerja sama dulu dengan pihak pengelola parkir yang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Disperindag,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Hendra Putra Senin (10/6).

Menurutnya, pengelola yang sudah melakukan penandatangan perjanjian dengan Disperindag Kota Pekanbaru baru di dua pasar. Ia mengatakan bahwa untuk pasar tradisional lainnya masih tahap persiapan.

Hendra menyebut, pasar rakyat di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Pekanbaru ada tujuh pasar. Itu artinya ada lima pasar lagi yang belum menerapkan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar. Di antaranya, Pasar Limapuluh, Pasar Cik Puan, Pasar Palapa, Pasar Agussalim, dan Pasar Tengku Kasim.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penerapan Tarif Parkir Baru, Disperindag Bakal Sanksi Jukir Pasar

”Nantinya bakal kita terapkan secara bertahap. Jadi tujuh pasar menerapkan regulasi ini,” ujarnya.

Penerapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional. Tarif ini berbeda dengan besaran tarif parkir pinggir jalan.

Masyarakat yang menggunakan jasa parkir dalam kawasan pasar hanya membayar Rp1.000 untuk sekali parkir bagi pengguna sepeda motor. Sedangkan untuk pengguna mobil hanya membayar Rp2.000 untuk sekali parkir.

Sepakati Batas Area Parkir
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya telah bersepakat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait batas-batas area parkir di pasar tradisional.

”Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional. Bagian kerja Disperindag adalah area parkir pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru. Dishub akan melakukan penyesuaian secara teknis,” ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Senin (10/6).

Baca Juga:  Efandi Fachri Dipercaya Pimpin FKSR 

Ia mengatakan, kalau parkir kendaraan di luar halaman pasar, maka menjadi kewenangan Dishub. Jika di dalam pasar menjadi kewenangan Disperindag. Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan. Sehingga area parkir antara Disperindag dan Dishub tak bias di lapangan.

Penerapan tarif khusus dalam kawasan pasar tradisional ini berlangsung sejak awal Juni 2024. Penerapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota  Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional.

Tarif ini berbeda dengan besaran tarif parkir pinggir jalan. Masyarakat yang menggunakan jasa parkir dalam kawasan pasar hanya membayar Rp1.000 untuk sekali parkir bagi pengguna sepeda motor. Sedangkan bagi pengguna mobil hanya membayar Rp2.000 untuk sekali parkir.(ilo/dof)

 

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Penerapan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar tradisional bakal diterapkan di tujuh pasar di Kota Pekanbaru. Saat ini baru dua pasar yang menerapkan tarif parkir baru. Yaitu Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai.

Penerapan tarif khusus dalam kawasan pasar tradisional ini berlangsung sejak awal Juni 2024. Di mana tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

”Kami akan kerja sama dulu dengan pihak pengelola parkir yang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Disperindag,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Hendra Putra Senin (10/6).

Menurutnya, pengelola yang sudah melakukan penandatangan perjanjian dengan Disperindag Kota Pekanbaru baru di dua pasar. Ia mengatakan bahwa untuk pasar tradisional lainnya masih tahap persiapan.

Hendra menyebut, pasar rakyat di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Pekanbaru ada tujuh pasar. Itu artinya ada lima pasar lagi yang belum menerapkan tarif parkir khusus dalam kawasan pasar. Di antaranya, Pasar Limapuluh, Pasar Cik Puan, Pasar Palapa, Pasar Agussalim, dan Pasar Tengku Kasim.

Baca Juga:  Mendadak Petugas Lapas Dites Urine

”Nantinya bakal kita terapkan secara bertahap. Jadi tujuh pasar menerapkan regulasi ini,” ujarnya.

Penerapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional. Tarif ini berbeda dengan besaran tarif parkir pinggir jalan.

Masyarakat yang menggunakan jasa parkir dalam kawasan pasar hanya membayar Rp1.000 untuk sekali parkir bagi pengguna sepeda motor. Sedangkan untuk pengguna mobil hanya membayar Rp2.000 untuk sekali parkir.

Sepakati Batas Area Parkir
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya telah bersepakat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait batas-batas area parkir di pasar tradisional.

”Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional. Bagian kerja Disperindag adalah area parkir pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru. Dishub akan melakukan penyesuaian secara teknis,” ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Senin (10/6).

Baca Juga:  Kolam PWI Riau Cocoknya Budidaya Ikan Patin atau Lele

Ia mengatakan, kalau parkir kendaraan di luar halaman pasar, maka menjadi kewenangan Dishub. Jika di dalam pasar menjadi kewenangan Disperindag. Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan. Sehingga area parkir antara Disperindag dan Dishub tak bias di lapangan.

Penerapan tarif khusus dalam kawasan pasar tradisional ini berlangsung sejak awal Juni 2024. Penerapan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota  Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional.

Tarif ini berbeda dengan besaran tarif parkir pinggir jalan. Masyarakat yang menggunakan jasa parkir dalam kawasan pasar hanya membayar Rp1.000 untuk sekali parkir bagi pengguna sepeda motor. Sedangkan bagi pengguna mobil hanya membayar Rp2.000 untuk sekali parkir.(ilo/dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari