Minggu, 7 Juli 2024

Penghapusan Denda Pajak Rp46 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 115.097 kenda­­raan di Riau memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang diberlakukan mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November. Program ini masih akan berlangsung hingga 9 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman mengatakan,  ratusan ribu kendaraan memanfaatkan penghapusan denda pajak. Dimana denda akibat keterlambatan pembayaran pajak yang dihapus mencapai Rp46.567.513.635.

- Advertisement -

"Jadi jumlah kendaraan yang membayar pajak saat penghapusan denda ada sebanyak 115.079 unit, dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit," kata Herman, Kamis (11/11).

Lebih lanjut dikatakannya, dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program penghapusan denda tersebut, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150. 

Baca Juga:  Pekanbaru di Garis Merah Narkoba

"Sedangkan keringanan denda yang kita lepaskan sebesar Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp 8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434," jelasnya. 

- Advertisement -

Karena masih tingginya antusiasme masyarakat, pihaknya juga sudah resmi memperpanjang pelaksanaan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan membantu  masyarakat ditengah kondisi masih da­lam situasi pandemi Covid-19.  "Iya diperpanjang hingga 9 Desember, karena saat ini masih dalam kondisi Covid-19," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, alasan lainnya yakni karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran pajak kendaraan dinas. Pasalnya, APBD-Perubahan (APBD-P) kabupaten/kota baru bisa digunakan.

"Kami lihat masyarakat masih antusias. Banyak yang bertanya terkait perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-rata APBD P nya juga baru disahkan. Setelah kami kaji dan berkonsultasi dengan pak gubernur, lalu diputuskan diperpanjang," ujar Herman.

Baca Juga:  PKL Diminta Rp5.000, Parkir Rp2.000

Meskipun tahun ini diperpanjang masa penghapusan denda pajak, namun pihaknya  memastikan tahun depan tidak ada lagi program penghapusan denda tersebut. "Tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak. Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak saat ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya.(hen)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 115.097 kenda­­raan di Riau memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang diberlakukan mulai 9 Agustus 2021 hingga 9 November. Program ini masih akan berlangsung hingga 9 Desember mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman mengatakan,  ratusan ribu kendaraan memanfaatkan penghapusan denda pajak. Dimana denda akibat keterlambatan pembayaran pajak yang dihapus mencapai Rp46.567.513.635.

"Jadi jumlah kendaraan yang membayar pajak saat penghapusan denda ada sebanyak 115.079 unit, dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit," kata Herman, Kamis (11/11).

Lebih lanjut dikatakannya, dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program penghapusan denda tersebut, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150. 

Baca Juga:  Komisi III Minta Dinsos Validasi Data PKH

"Sedangkan keringanan denda yang kita lepaskan sebesar Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp 8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434," jelasnya. 

Karena masih tingginya antusiasme masyarakat, pihaknya juga sudah resmi memperpanjang pelaksanaan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 9 Desember 2021. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan membantu  masyarakat ditengah kondisi masih da­lam situasi pandemi Covid-19.  "Iya diperpanjang hingga 9 Desember, karena saat ini masih dalam kondisi Covid-19," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, alasan lainnya yakni karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran pajak kendaraan dinas. Pasalnya, APBD-Perubahan (APBD-P) kabupaten/kota baru bisa digunakan.

"Kami lihat masyarakat masih antusias. Banyak yang bertanya terkait perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-rata APBD P nya juga baru disahkan. Setelah kami kaji dan berkonsultasi dengan pak gubernur, lalu diputuskan diperpanjang," ujar Herman.

Baca Juga:  385 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD

Meskipun tahun ini diperpanjang masa penghapusan denda pajak, namun pihaknya  memastikan tahun depan tidak ada lagi program penghapusan denda tersebut. "Tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak. Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak saat ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya.(hen)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari