PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PT PLN (Persero) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau menandatangani perjanjian kerja sama. Kali ini terkait pengamanan instalasi dan aset serta penegakan hukum. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepri (UIWRKR) Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Selasa (10/12).
Penandatanganan ini dilakukan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, General Manager PT PLN (Persero) UIWRKR Daru Tri Tjahjono, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumbagteng Henvry Setjiabudi, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk P3BS, Nur Wahyu Dhinianto, dan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Bambang Iswanto.
Dalam sambutannya Daru menyampaikan, instalasi dan aset tenaga listrik menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat. Sehingga harus dijaga dengan baik keamanannya, sehingga memerlukan sinergi antara PLN dengan Polda.
"Perjanjian kerja sama ini dilaksanakan untuk dapat menangani permasalahan keamanan di PLN," katanya.
Selain itu, Daru menuturkan perjanjian ini adalah tindaklanjut dari nota kesepahaman antara PT PLN (Persero) dengan Kepolisian Republik Indonesia. Di mana sebelumnya telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Inspektur Jenderal Polisi Drs Unggung Cahyono pada 20 April 2017 lalu.
"Ini tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengapresiasi kesepakatan tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya telah menjadikan kesepakatan perjanjian ini sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan pada PLN, dalam pengamanan instalasi dan aset serta penegakan hukum.
"Semoga kerjasama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran Manajemen PLN Regional Riau dan juga sinergi ini dapat diimplementasikan hingga ke unit pelaksana," kata Kapolda.
Perjanjian kerja sama ini meliputi kegiatan pengamanan instalasi/aset ketenagalistrikan pembangkit (PLTU, PLTG, PLTMG, PLTD), gardu induk dan transmisi. Kemudian juga jaringan distribusi maupun pengamanan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan Unit Induk Pembangunan (UIP). Selain itu juga dalam rangka pengamanan pelaksanaan penagihan tunggakan, P2TL, dan migrasi listrik pasca bayar yang berlangsung di unit-unit pelaksana yang tersebar di wilayah Provinsi Riau.(*2)