Kamis, 14 Mei 2026
- Advertisement -

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Drs H Abdul Karim MPd I mengatakan, keberadaan kartu nikah tidak menjadi pengganti buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ujar Abdul Karim, Selasa (10/8).

Menurutnya, dengan adanya kartu nikah, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun saat ditanya bagaimana mekanisme pasangan lama yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah, Abdul Karim menjelaskan hal itu belum diprioritaskan.

Dijelaskannya, kartu nikah hanya diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah sejak program itu diluncurkan atau di launching.

Baca Juga:  Lampu Penerangan Jalan Soekarno Hatta Mati

"Kalau di Pekanbaru kartu nikah itu sudah di launching mungkin sejak tahun lalu. Jadi, selain juga diberikan buku nikah, juga diberikan kartu nikah," ungkapnya.

Ditambahkannya, kartu nikah digital tersebut untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Drs H Abdul Karim MPd I mengatakan, keberadaan kartu nikah tidak menjadi pengganti buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ujar Abdul Karim, Selasa (10/8).

Menurutnya, dengan adanya kartu nikah, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun saat ditanya bagaimana mekanisme pasangan lama yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah, Abdul Karim menjelaskan hal itu belum diprioritaskan.

Dijelaskannya, kartu nikah hanya diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah sejak program itu diluncurkan atau di launching.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengurusan IUMK Meningkat

"Kalau di Pekanbaru kartu nikah itu sudah di launching mungkin sejak tahun lalu. Jadi, selain juga diberikan buku nikah, juga diberikan kartu nikah," ungkapnya.

Ditambahkannya, kartu nikah digital tersebut untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.(dof)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Drs H Abdul Karim MPd I mengatakan, keberadaan kartu nikah tidak menjadi pengganti buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ujar Abdul Karim, Selasa (10/8).

Menurutnya, dengan adanya kartu nikah, pemerintah bisa memantau status pernikahan masyarakat yang terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun saat ditanya bagaimana mekanisme pasangan lama yang sudah menikah untuk mendapatkan kartu nikah, Abdul Karim menjelaskan hal itu belum diprioritaskan.

Dijelaskannya, kartu nikah hanya diprioritaskan bagi pasangan yang baru menikah sejak program itu diluncurkan atau di launching.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Narkoba di Riau

"Kalau di Pekanbaru kartu nikah itu sudah di launching mungkin sejak tahun lalu. Jadi, selain juga diberikan buku nikah, juga diberikan kartu nikah," ungkapnya.

Ditambahkannya, kartu nikah digital tersebut untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.(dof)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari