PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keberadaan mobil bertonase besar masih kerap melintas di Jalan HR Soebrantas pada siang hari.
Pantauan Riau Pos, Jumat (10/5) tampak mobil bertonase besar dengan leluasa melintasi Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai saat jam sibuk terjadi.
Akibatnya, ruas jalan protokol tersebut sedikit tersendat, lantaran truk bertonase besar itu tampak menurunkan kecepatan kendaraannya agar tidak mengenai kendaraan lainnya karena badan jalan yang sempit.
Hal yang sama terjadi di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya. Banyak truk bertonase besar yang sengaja melintas kendati sudah ada larangan.
Truk yang semestinya dilarang melintas pada siang hari ini kerap kali menyebabkan kemacetan dan pastinya membahayakan pengguna jalan lain.
Bahkan belum lama ini, akibat nekat melintas di Jalan Protokol tersebut, salah satu truk bermuatan kayu mengalami patah as roda bagian belakang.
Kondisi ini menyebabkan gangguan lalu lintas, karena mobil tersebut melintang di tengah jalan.
Salah seorang pengendara Syardi mengaku kesal karena banyaknya truk bermuatan besar yang melintas di jalan protokol tapi selalu lepas dari pengawasan pemerintah kota.
Meskipun ada rambu-rambu lalu lintas yang dipasang disejumlah jalan, tetapi kelalaian pihak terkait dalam melakukan pengawasan membuat para pengendara mobil besar itu merasa leluasa karena tidak ada sanksi yang diberikan.
“Tak ada sanksi dan pengawasan tentu mereka besar kepala. Yang menderita ya pengendara lainlah, kalau kecelakaan baru mereka sibuk bertindak, tapi kenyataannya malah dibiarkan melintas di jalan pusat kota,”ucap Syardi.
Hal senada juga diungkapkan Rahmat, salah seorang pengendara motor yang juga mengaku kesal dengan mobil bertonase besar karena ukuranya yang besar, saat melintas beriringan truk kerap sebarkan debu dan yang paling mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso belum lama ini mengaku pihaknya tengah mengintensifkan pengawasan terhadap truk tonase besar yang masih nekat melintas di jalan dalam kota.
Bahkan, Dishub juga tak segan untuk menindak tegas para supir truk yang masih membandel dan melintasi jalanan Kota Pekanbaru di luar ketentuan seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00-05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas
Pasalnya, truk tonase besar punya jalur tersendiri untuk melintas, sehingga jika tetap masuk ke ruas jalan kota menyebabkan kerusakan pada ruas jalan yang dilintasi. “Ruas jalan itu dipilih karena kerap menjadi jalan pintas truk tonase besar. Akibatnya sejumlah ruas jalan itu dalam kondisi rusak karena tidak sanggup menahan beban,” terang
Ia menyebut, untuk saat ini tim gabungan Dishub dan Satlantas Polresta Pekanbaru masih melakukan pengawasan di lapangan. Petugas juga menilang truk tonase besar yang nekat masuk ruas jalan kota. “Kita ingatkan kepada pengusaha dan sopir angkutan barang agar peringatan ini diindahkan, hanya sampai ada angkutan barang ditilang di jalan nanti,” tegasnya.(ayi)