Senin, 20 Mei 2024

Jangan Mudik, Ibadah di Rumah Saja

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Surat edaran (SE) diterbikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bagi masyarakat khususnya kaum muslimin sebagai panduan berkegiatan selama di bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudik dan melaksanakan ibadah di rumah saja.

SE ini diterbitkan sebagai pencegahan penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru. Dalam SE dimuat tujuh poin bahasan. SE dengan nomor 450/SE/767/2020 ini sudah diterbitkan, Kamis (9/4).

Yamaha

Wako dalam SE ini meminta, dilakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik. "Juga tradisi jelang Ramadan seperti mandi balimau, ziarah kubur, dan kenduri," kata dia.

Selanjutnya, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat berupa. Subuh dan buka puasa dilakukan hanya oleh keluarga inti. "Tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama," tegasnya.

Kemudian, Salat Tarawih dilakukan di rumah, tidak melakukan di tempat ibadah maupun safari Ramadan. Buka puasa bersama instansi pemerintah, swasta, ormas dan organisasi lainnya ditiadakan. Tausiah Ramadan, nuzul Quran dan i’tikaf 10 hari terakhir Ramadan juga ditiadakan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bebaskan Biaya Pelayanan Hingga Akhir Juli, Dipungut Lagi 1 Agustus

Takbir keliling diganti dengan takbir di masjid dan hanya dilakukan oleh satu atau beberapa orang saja dengan melakukan social distancing. "Salat Idulfitri di masjid dan lapangan yang pada umumnya menghadirkan banyak orang ditiadakan. Silaturahmi dan halalbihalal dapat diganti dengan video call dan media sosial," paparnya.

Pembayaran zakat, baik fitrah maupun mal, sesuai aturan Kementerian Agama dilakukan dengan protokol kesehatan dengan jarak satu meter. Ini dilakukan tanpa salaman dan memakai masker.

- Advertisement -

Wako juga meminta dilakukan pengawasan terhadap tempat berkumpul seperti pusat perbelanjaan, mal, tempat hiburan yang berpotensi jadi pusat keramaian.

"Lakukan pengawasan terhadap anggota keluarga yang melakukan perjalanan dari luar Kota Pekanbaru, laporkan pada instansi terkait jika timbul gejala Covid-19," tuturnya.

Tahun Ini Tanpa Petang Megang
Sementara itu, wabah Covid-19 berdampak pada persiapan Kota Pekanbaru menyambut bulan Ramadan 1441 Hijriah. Tradisi petang megang yang tiap tahun dilakukan di tepian Sungai Siak sekarang ditiadakan.

Baca Juga:  Kadivpas Sidak Lapas dan Rutan

Langkah peniadaan ini diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona. Apalagi tiap tahun ribuan orang biasanya hadir menyemarakkan perang megang. Sementara, kumpulan orang dalam jumlah banyak bisa meningkatkan potensi penularan Covid-19.

Dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Pekanbaru Nurfaisal, Jumat (10/4), Pemko Pekanbaru tahun ini tidak menggelar petang megang. Tradisi tahunan di kota bertuah sehari sebelum Ramadan itu tidak dilaksanakan mengantisipasi penyebaran wabah virus corona. "Petang Megang untuk tahun ini kita tiadakan," ucapnya.

Tidak dilaksanakannya petang megang juga sesuai imbauan pemerintah pusat, Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru agar meniadakan seluruh kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. ‘‘Ini untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona,’’ imbuhnya.

Warga Pekanbaru diimbau untuk tidak menggelar kegiatan penyambutan bulan Ramadhan di tengah pandemi corona. "Kalau mau petang megang, ya buat di rumah masing-masing saja. Jangan ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, karena itu dilarang pemerintah untuk saat ini," singkatnya.(ali/dof/yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Surat edaran (SE) diterbikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bagi masyarakat khususnya kaum muslimin sebagai panduan berkegiatan selama di bulan Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudik dan melaksanakan ibadah di rumah saja.

SE ini diterbitkan sebagai pencegahan penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru. Dalam SE dimuat tujuh poin bahasan. SE dengan nomor 450/SE/767/2020 ini sudah diterbitkan, Kamis (9/4).

Wako dalam SE ini meminta, dilakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas mudik. "Juga tradisi jelang Ramadan seperti mandi balimau, ziarah kubur, dan kenduri," kata dia.

Selanjutnya, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga diminta melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat berupa. Subuh dan buka puasa dilakukan hanya oleh keluarga inti. "Tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama," tegasnya.

Kemudian, Salat Tarawih dilakukan di rumah, tidak melakukan di tempat ibadah maupun safari Ramadan. Buka puasa bersama instansi pemerintah, swasta, ormas dan organisasi lainnya ditiadakan. Tausiah Ramadan, nuzul Quran dan i’tikaf 10 hari terakhir Ramadan juga ditiadakan.

Baca Juga:  Bebaskan Biaya Pelayanan Hingga Akhir Juli, Dipungut Lagi 1 Agustus

Takbir keliling diganti dengan takbir di masjid dan hanya dilakukan oleh satu atau beberapa orang saja dengan melakukan social distancing. "Salat Idulfitri di masjid dan lapangan yang pada umumnya menghadirkan banyak orang ditiadakan. Silaturahmi dan halalbihalal dapat diganti dengan video call dan media sosial," paparnya.

Pembayaran zakat, baik fitrah maupun mal, sesuai aturan Kementerian Agama dilakukan dengan protokol kesehatan dengan jarak satu meter. Ini dilakukan tanpa salaman dan memakai masker.

Wako juga meminta dilakukan pengawasan terhadap tempat berkumpul seperti pusat perbelanjaan, mal, tempat hiburan yang berpotensi jadi pusat keramaian.

"Lakukan pengawasan terhadap anggota keluarga yang melakukan perjalanan dari luar Kota Pekanbaru, laporkan pada instansi terkait jika timbul gejala Covid-19," tuturnya.

Tahun Ini Tanpa Petang Megang
Sementara itu, wabah Covid-19 berdampak pada persiapan Kota Pekanbaru menyambut bulan Ramadan 1441 Hijriah. Tradisi petang megang yang tiap tahun dilakukan di tepian Sungai Siak sekarang ditiadakan.

Baca Juga:  Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Sudah Bisa Dimulai

Langkah peniadaan ini diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona. Apalagi tiap tahun ribuan orang biasanya hadir menyemarakkan perang megang. Sementara, kumpulan orang dalam jumlah banyak bisa meningkatkan potensi penularan Covid-19.

Dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Pekanbaru Nurfaisal, Jumat (10/4), Pemko Pekanbaru tahun ini tidak menggelar petang megang. Tradisi tahunan di kota bertuah sehari sebelum Ramadan itu tidak dilaksanakan mengantisipasi penyebaran wabah virus corona. "Petang Megang untuk tahun ini kita tiadakan," ucapnya.

Tidak dilaksanakannya petang megang juga sesuai imbauan pemerintah pusat, Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru agar meniadakan seluruh kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. ‘‘Ini untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona,’’ imbuhnya.

Warga Pekanbaru diimbau untuk tidak menggelar kegiatan penyambutan bulan Ramadhan di tengah pandemi corona. "Kalau mau petang megang, ya buat di rumah masing-masing saja. Jangan ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, karena itu dilarang pemerintah untuk saat ini," singkatnya.(ali/dof/yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari