Senin, 7 April 2025
spot_img

Pengelola STC-Pedagang Diminta Dialog

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perpanjangan waktu diberikan untuk relokasi pedagang dari  Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke dalam Sukaramai Trade Center (STC) hingga 21 Februari nanti. Pengelola STC, PT Makmur Papan yang (MPP) dengan pedagang juga dipersilahkan untuk berdialog.

Tenggat relokasi ini ditetapkan 7 Februari lalu namun tak terpenuhi dan diundur hingga 21 Februari. Sejak akhir Januari kemarin, melalui Surat Edaran (SE) yang  dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbar Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (10/2) mengatakan, perpanjangan waktu diberikan karena masih ada berbagai persiapan yang belum terselesaikan.

Baca Juga:  Harga Cabai Merah Turun Tipis

"Seperti pemasangan pendingin ruangan. Kemarin kita minta agar AC difungsikan, karena ada kendala, mungkin alatnya tidak ada di sini dan perlu waktu untuk pengiriman, maka kita kasih waktu lagi hingga 21 Februari," katanya.

Dia juga berharap, waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang belum menyelesaikan administrasi agar berkomunikasi dengan PT MPP. "Nah, ini konteksnya antara mereka (pedagang, red) dan PT MPP.  Silahkan dialog, musyawarah, kita yakin akan ada solusi. Untuk itu, lakukan diskusi dengan PT MPP," imbuhnya.

Sebelumnya, diundurnya relokasi ini diungkapkan Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina pada Riau Pos. "Iya. Ini kita akan kirim surat lagi ke pedagang," kata dia.

Dalam surat yang dikirimkan, Pemko Pekanbaru mendapat banyak masukan terkait pengosongan dan pembongkaran TPS. Ini mulai dari aspirasi pedagang, masyarakat umum, atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Pekanbaru, hingga hasil evaluasi terhadap progres pembangunan. "Kami sampaikan bahwa batas waktu pengosongan kios TPS dimaksud diperpanjang hingga Jumat 21 Februari," ungkap dia.

Baca Juga:  Alokasi Vaksin Rabies Turun 

Setelah lewat tenggat ini nantinya, pembongkaran TPS akan langsung dilakukan. "Karena itu kepada para pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang telah  menyelesaikan administrasi penempatan agar segera menempati kios dan toko masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, pada pedagang yang belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk pindah ke dalam, hal ini diminta untuk segera dilakukan. "Kepada korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi penempatan, agar segera berkomunikasi dengan Manajemen PT Makmur Papan Permata," imbaunya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perpanjangan waktu diberikan untuk relokasi pedagang dari  Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke dalam Sukaramai Trade Center (STC) hingga 21 Februari nanti. Pengelola STC, PT Makmur Papan yang (MPP) dengan pedagang juga dipersilahkan untuk berdialog.

Tenggat relokasi ini ditetapkan 7 Februari lalu namun tak terpenuhi dan diundur hingga 21 Februari. Sejak akhir Januari kemarin, melalui Surat Edaran (SE) yang  dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbar Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (10/2) mengatakan, perpanjangan waktu diberikan karena masih ada berbagai persiapan yang belum terselesaikan.

Baca Juga:  1.000 Peserta Ikut Serta

"Seperti pemasangan pendingin ruangan. Kemarin kita minta agar AC difungsikan, karena ada kendala, mungkin alatnya tidak ada di sini dan perlu waktu untuk pengiriman, maka kita kasih waktu lagi hingga 21 Februari," katanya.

Dia juga berharap, waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang belum menyelesaikan administrasi agar berkomunikasi dengan PT MPP. "Nah, ini konteksnya antara mereka (pedagang, red) dan PT MPP.  Silahkan dialog, musyawarah, kita yakin akan ada solusi. Untuk itu, lakukan diskusi dengan PT MPP," imbuhnya.

Sebelumnya, diundurnya relokasi ini diungkapkan Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina pada Riau Pos. "Iya. Ini kita akan kirim surat lagi ke pedagang," kata dia.

Dalam surat yang dikirimkan, Pemko Pekanbaru mendapat banyak masukan terkait pengosongan dan pembongkaran TPS. Ini mulai dari aspirasi pedagang, masyarakat umum, atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Pekanbaru, hingga hasil evaluasi terhadap progres pembangunan. "Kami sampaikan bahwa batas waktu pengosongan kios TPS dimaksud diperpanjang hingga Jumat 21 Februari," ungkap dia.

Baca Juga:  Pembangunan Islamic Center Capai 50 Persen

Setelah lewat tenggat ini nantinya, pembongkaran TPS akan langsung dilakukan. "Karena itu kepada para pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang telah  menyelesaikan administrasi penempatan agar segera menempati kios dan toko masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, pada pedagang yang belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk pindah ke dalam, hal ini diminta untuk segera dilakukan. "Kepada korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi penempatan, agar segera berkomunikasi dengan Manajemen PT Makmur Papan Permata," imbaunya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pengelola STC-Pedagang Diminta Dialog

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perpanjangan waktu diberikan untuk relokasi pedagang dari  Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke dalam Sukaramai Trade Center (STC) hingga 21 Februari nanti. Pengelola STC, PT Makmur Papan yang (MPP) dengan pedagang juga dipersilahkan untuk berdialog.

Tenggat relokasi ini ditetapkan 7 Februari lalu namun tak terpenuhi dan diundur hingga 21 Februari. Sejak akhir Januari kemarin, melalui Surat Edaran (SE) yang  dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbar Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (10/2) mengatakan, perpanjangan waktu diberikan karena masih ada berbagai persiapan yang belum terselesaikan.

Baca Juga:  Pembangunan Islamic Center Capai 50 Persen

"Seperti pemasangan pendingin ruangan. Kemarin kita minta agar AC difungsikan, karena ada kendala, mungkin alatnya tidak ada di sini dan perlu waktu untuk pengiriman, maka kita kasih waktu lagi hingga 21 Februari," katanya.

Dia juga berharap, waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang belum menyelesaikan administrasi agar berkomunikasi dengan PT MPP. "Nah, ini konteksnya antara mereka (pedagang, red) dan PT MPP.  Silahkan dialog, musyawarah, kita yakin akan ada solusi. Untuk itu, lakukan diskusi dengan PT MPP," imbuhnya.

Sebelumnya, diundurnya relokasi ini diungkapkan Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina pada Riau Pos. "Iya. Ini kita akan kirim surat lagi ke pedagang," kata dia.

Dalam surat yang dikirimkan, Pemko Pekanbaru mendapat banyak masukan terkait pengosongan dan pembongkaran TPS. Ini mulai dari aspirasi pedagang, masyarakat umum, atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Pekanbaru, hingga hasil evaluasi terhadap progres pembangunan. "Kami sampaikan bahwa batas waktu pengosongan kios TPS dimaksud diperpanjang hingga Jumat 21 Februari," ungkap dia.

Baca Juga:  Jalan Rusak dan Genangan Air Ganggu Aktivitas Warga di Sukajadi

Setelah lewat tenggat ini nantinya, pembongkaran TPS akan langsung dilakukan. "Karena itu kepada para pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang telah  menyelesaikan administrasi penempatan agar segera menempati kios dan toko masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, pada pedagang yang belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk pindah ke dalam, hal ini diminta untuk segera dilakukan. "Kepada korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi penempatan, agar segera berkomunikasi dengan Manajemen PT Makmur Papan Permata," imbaunya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perpanjangan waktu diberikan untuk relokasi pedagang dari  Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke dalam Sukaramai Trade Center (STC) hingga 21 Februari nanti. Pengelola STC, PT Makmur Papan yang (MPP) dengan pedagang juga dipersilahkan untuk berdialog.

Tenggat relokasi ini ditetapkan 7 Februari lalu namun tak terpenuhi dan diundur hingga 21 Februari. Sejak akhir Januari kemarin, melalui Surat Edaran (SE) yang  dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbar Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (10/2) mengatakan, perpanjangan waktu diberikan karena masih ada berbagai persiapan yang belum terselesaikan.

Baca Juga:  Belum Diketahui Peyebabnya, Dua Mobil Terbakar di Parkiran

"Seperti pemasangan pendingin ruangan. Kemarin kita minta agar AC difungsikan, karena ada kendala, mungkin alatnya tidak ada di sini dan perlu waktu untuk pengiriman, maka kita kasih waktu lagi hingga 21 Februari," katanya.

Dia juga berharap, waktu yang diberikan bisa dimanfaatkan oleh sejumlah pedagang yang belum menyelesaikan administrasi agar berkomunikasi dengan PT MPP. "Nah, ini konteksnya antara mereka (pedagang, red) dan PT MPP.  Silahkan dialog, musyawarah, kita yakin akan ada solusi. Untuk itu, lakukan diskusi dengan PT MPP," imbuhnya.

Sebelumnya, diundurnya relokasi ini diungkapkan Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina pada Riau Pos. "Iya. Ini kita akan kirim surat lagi ke pedagang," kata dia.

Dalam surat yang dikirimkan, Pemko Pekanbaru mendapat banyak masukan terkait pengosongan dan pembongkaran TPS. Ini mulai dari aspirasi pedagang, masyarakat umum, atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Pekanbaru, hingga hasil evaluasi terhadap progres pembangunan. "Kami sampaikan bahwa batas waktu pengosongan kios TPS dimaksud diperpanjang hingga Jumat 21 Februari," ungkap dia.

Baca Juga:  Kotak Suara Dikumpulkan di Kantor Lurah

Setelah lewat tenggat ini nantinya, pembongkaran TPS akan langsung dilakukan. "Karena itu kepada para pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang telah  menyelesaikan administrasi penempatan agar segera menempati kios dan toko masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, pada pedagang yang belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk pindah ke dalam, hal ini diminta untuk segera dilakukan. "Kepada korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi penempatan, agar segera berkomunikasi dengan Manajemen PT Makmur Papan Permata," imbaunya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari