Apel, ASN Diabsen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan masuk kerja setelah libur panjang, Senin (10/6). Di hari pertama bekerja, seluruh ASN ini akan mengikuti apel bersama di kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya. Di sana mereka akan diabsen.

Serupa dengan seluruh ASN di Indonesia, libur panjang bagi ASN di jajaran Pemko Pekanbaru pada Idulfitri 1440 Hijriah lalu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. Keppres ini mengatur cuti bersama pada 3,4 dan 7 Juni. ASN wajib kembali masuk bekerja 10 Juni.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Noer MBS akhir pekan lalu menyampaikan, ASN Pemko Pekanbaru harus datang dalam apel bersama, Senin (10/6) di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. ’’Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan mengabsen ASN usai apel di lapangan. Jadi absen ini jadi bentuk sidak secara menyeluruh di lapangan. Tidak ada sidak ke kantor lagi,’’ kata dia.

- Advertisement -

Bagi ASN yang menambah libur, M Neor menyebut akan ada sanksi yang menanti. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. sanksi ini bukan hanya sanksi disiplin namun juga berupa pemotongan tunjangan kinerja ASN. ‘’Kan mereka tidak masuk kerja, ya bisa dipotong tunjangan kinerjanya,’’ imbuhnya.

Apel di perkantoran Tenayan Raya, ucap Sekdako lagi nantinya akan jadi ajang silaturahmi dan halal bihalal bagi ASN usai libur panjang.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan masuk kerja setelah libur panjang, Senin (10/6). Di hari pertama bekerja, seluruh ASN ini akan mengikuti apel bersama di kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya. Di sana mereka akan diabsen.

Serupa dengan seluruh ASN di Indonesia, libur panjang bagi ASN di jajaran Pemko Pekanbaru pada Idulfitri 1440 Hijriah lalu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019. Keppres ini mengatur cuti bersama pada 3,4 dan 7 Juni. ASN wajib kembali masuk bekerja 10 Juni.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Noer MBS akhir pekan lalu menyampaikan, ASN Pemko Pekanbaru harus datang dalam apel bersama, Senin (10/6) di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. ’’Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan mengabsen ASN usai apel di lapangan. Jadi absen ini jadi bentuk sidak secara menyeluruh di lapangan. Tidak ada sidak ke kantor lagi,’’ kata dia.

Bagi ASN yang menambah libur, M Neor menyebut akan ada sanksi yang menanti. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. sanksi ini bukan hanya sanksi disiplin namun juga berupa pemotongan tunjangan kinerja ASN. ‘’Kan mereka tidak masuk kerja, ya bisa dipotong tunjangan kinerjanya,’’ imbuhnya.

Apel di perkantoran Tenayan Raya, ucap Sekdako lagi nantinya akan jadi ajang silaturahmi dan halal bihalal bagi ASN usai libur panjang.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya