PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pariwisata akan menutup seluruh objek wisata selama masa libur Idulfitri 1442 Hijriah. Penutupan objek wisata itu dilakukan di daerah yang masuk kategori zona orange dan merah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat mengatakan, penutupan objek wisata di zona merah dan orange tersebut menindaklanjuti Instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui surat telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021.
"Menindaklanjuti itu, kami juga sudah mengeluarkan surat Nomor 556/DPAR-DP-SU/0360, perihal antisipasi penyebaran Covid-19 di destinasi wisata kepada Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Riau,"katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada objek wisata yang berada di zona kuning dan zona hijau dapat membuka tempat wisatanya dengan pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung dan memperhatikan beberapa hal-hal.
"Seperti membuat pemberitahuan larangan bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas agar tidak masuk ke destinasi wisata. Mengatur kembali jam operasional, memperbanyak media informasi protokol kesehatan Covid-19,"paparnya.
Selain itu, pengelola objek wisata juga harus menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung dan karyawan. Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta melakukan pengawasan kepada pengunjung dan karyawan selama jam operasional.
"Menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukung. Melaksanakan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala,"ujarnya.
Kepada masyarakat, Roni meminta agar bisa menahan diri untuk tidak datang ke tempat-tempat yang berisiko tinggi, hal ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah.
"Mari bersabar menahan diri hal ini untuk kebaikan kita semua, mudah-mudahan musibah Covid-19 ini bisa segera berakhir,"ajaknya.(sol)