PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dialami seorang siswi SMP di Kota Pekanbaru berinisial AS (15) di mana diduga dilakukan oleh pelaku inisial AR di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (25/9/2021), hingga saat ini terus bergulir.
Meskipun kedua belah pihak antara korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan anak yang ditangani Penyidik Polresta Pekanbaru telah berdamai, namun proses hukum tetap berlanjut.
Bahkan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto Pasal 82, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Dalam kesempatan ini kami meluruskan, bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, saat konfrensi pers, Sabtu (8/1/2021) kemarin.
Dalam konferensi pers tersebut juga turut dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban. Di hadapannya dijelaskan bahwa kasus ini berjalan setelah dilaporkan korban AS (15) ke Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Kasus ini tetap berjalan, bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi.
Ayah pelaku berinisial Je yang turut hadir pada konferensi pers tersebut membenarkan telah berdamai. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi dari penyidik Polresta Pekanbaru. "Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu, ini juga untuk kebaikan kami bersama. Sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," kata Je.
Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Je tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban. "Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kami segitulah kemampuan kami. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pencabulan menimpa siswi SMP di Pekanbaru AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021 lalu. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru.(lim)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru