PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers perkara penganiayaan yang terjadi di Bar and Lounge Cafe engel’s wing yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial Dd (40) saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan saat konferensi pers di hadapan media.
"Perkara ini sudah berjalan ke tahap penyidikan, terlapor Dd juga sudah dipanggil dan diperiksa (introgasi). Namun, baru dua pertanyaan yang dilayangkan kepada Dd dan pada saat itu Dd menjawab sedang tidak sehat. Maka sesuai ketentuan pemeriksaan dihentikan," ucapnya.
Dijelaskannya, penyidik Polresta Pekanbaru membatalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiyaan Dd yang merupakan bos dari pengusaha salah satu travel di Kota Pekanbaru itu.
Kemudian, terlapor Dd juga pergi meninggalkan ruangan penyidik di Polresta Pekanbaru untuk melanjutkan pengobatan di Rumah Sakit. "Sesuai surat dokter yang kami terima, saat terlapor diperiksa tanggal 22 Juli 2021 dia berobat ke rumah sakit, dan itu ada suratnya dari dokter," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, belum lama ini.
Meski begitu, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut. Dalam waktu dekat, Polresta Pekanbaru melalui penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.
"Masih ada dua orang saksi yang akan kami periksa, baru setelah itu kami akan lakukan lagi pemeriksaan terhadap terlapor Dd," tuturnya.
Adanya indikasi dugaan penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang, Kompol Juper menyebutkan jika hal itu masih tahap penyelidikan. Dalam perkara dugaan penganiayaan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan gelas kaca serta petunjuk alat bukti berupa rekaman CCTv. Dari laporan yang diterima, Kompol Juper menjelaskan peristiwa kasus dugaan penganiayaan. Saat itu, terlapor Dd, Selasa (15/07) sekitar pukul 22.52 WIB, datang bersama rekan-rekannya di sebuah klub malam Angel’s Wings yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tepat di Lantai 3.
Kemudian, terduga pelaku duduk di sofa 5 dan memesan minuman bersama temannya. Sekira pukul 02.00 WIB dini hari, karyawan Jevi Marten (pelapor) datang menemui Dd dan rekannya bahwa tempat itu akan ditutup.
Jevi lalu memadamkan penerangan lampu di saat Dd dan rekannya tengah asik menikmati minuman di klub malam. Karena merasa terganggu, Dd lalu menegur Jevi. Tak terima ditegur, karyawan Jevi melontarkan kata-kata kasar sehingga membuat terlapor Dd naik pitam dan melakukan penganiayaan.
Pada Rabu, (16/07) upaya ini berlanjut ke tahap mediasi, pemilik kafe, Jevi dan Dd lalu melakukan musyawarah di Kafe Karambia yang berada di lantai 2 Jalan Jenderal Sudirman. Bukannya selesai, terlapor Dd lalu menampar Jevi sebanyak 1 kali dan peristiwa itu terekam kamera CCTV.(dof)