Jumat, 22 November 2024

Branch Manager Fikasa Group Laporkan Bos ke Polda Riau

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Branch Manager  Fikasa Group Pekanbaru Maryani, yang juga terdakwa dalam kasus investasi bodong Rp84,9 miliar mengaku telah melaporkan pemilik grup perusahaan tersebut ke Polda Riau. Maryani merasa dirinya juga sebagai korban karena tertipu oleh Pimpinan Fikasa Group, Agung Salim Cs.

Hal ini diungkapkan Maryani saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus investasi bodong Fikasa Group pada Senin (7/2) malam di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH  dibantu dua hakim anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH itu, Maryani melaporkan Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Cristian Salim.

- Advertisement -

Selain sebagai pemasar perusahaan-perusahaan di bawah Fikasa Group, Maryani juga menyertakan keluarganya untuk berinvestasi. Lebih 20 keluarga dan kerabatnya memegang Promisory Note dari PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) yang merupakan anak usaha Fikasa.

Sama seperti 10 investor asal Pekanbaru yang dirugikan sampai Rp84,9 miliar, keluarga Maryani juga ikut dirugikan. Agung Salim Cs tidak membayarkan bunga investasi sebagaimana mestinya. Hingga kini dana pokok maupun bunga investasi milik mertua, sepupu, kakak dan kerabat Maryani yang lainnya tidak kunjung dibayarkan atau diangsur oleh petinggi Fikasa Group.

Baca Juga:  Kasus Meningkat, Tim Satgas Covid-19 Jangan Menyerah

"Sampai saat ini masih bermasalah. Makanya saya juga melaporkan Agung Salim ke Polda Riau," ucap Maryani di dalam persidangan.

- Advertisement -

Maryani juga mengaku tertekan, karena terus didesak oleh 50 orang nasabah di Kota Pekanbaru agar petinggi  Fikasa Group membayar bunga dan juga mengembalikan dana pokok yang telah diinvestasikan. Namun, Agung Salim Cs selalu menolak untuk membayar atau memenuhi keinginan nasabah yang mulai macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu.

"Terdakwa Agung mengatakan kepada saya bahwa mereka kesulitan dana cash flow saat ini. Saya sering menyampaikan ini kepada Agung Salim," jelas Maryani.

Hakim Dahlan sempat mempertanyakan tanggung jawab Maryani selaku Branch Manager untuk memperjuangkan uang nasabahnya itu. Termasuk soal keabsahan dan kebenaran perusahaan Fikasa Group yang menanamkan uang nasabah untuk bisnis air mineral, property dan perhotelan.

Baca Juga:  Terjadi di Dishub, Hati-hati Penipuan Penerimaan THL Mengatasnamakan Dinas

"Apa benar uang nasabah itu diinvestasikan untuk usaha air minum atau hotel? Atau jangan-jangan uang nasabah saja yang diputar-putar. Pernah tidak terdakwa mencari tau kebenarannya," tanya hakim

Atas pertanyaan hakim itu, Maryani mengaku tidak pernah mengeceknya. Dia hanya percaya dengan keterangan yang disampaikan oleh Agung Salim bahwa uang nasabah diputar. "Seharusnya kalau memang tidak ada, terdakwa kan bisa untuk tidak mencari nasabah lagi. Kalau perlu lapor ke polisi," tegas hakim.

Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa Maryani merasa bersalah atas kejadian yang menimpanya saat ini, sehingga banyak menimbulkan korban yang tertipu. Kepada hakim, dia mengatakan sangat kecewa dengan Agung Salim Cs. "Saya sangat menyesal telah bergabung dengan PT Fikasa Yang Mulia. Saya merasa menjadi korban," sebut Maryani sembari terisak menahan tangis.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Branch Manager  Fikasa Group Pekanbaru Maryani, yang juga terdakwa dalam kasus investasi bodong Rp84,9 miliar mengaku telah melaporkan pemilik grup perusahaan tersebut ke Polda Riau. Maryani merasa dirinya juga sebagai korban karena tertipu oleh Pimpinan Fikasa Group, Agung Salim Cs.

Hal ini diungkapkan Maryani saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus investasi bodong Fikasa Group pada Senin (7/2) malam di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH  dibantu dua hakim anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH itu, Maryani melaporkan Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Cristian Salim.

- Advertisement -

Selain sebagai pemasar perusahaan-perusahaan di bawah Fikasa Group, Maryani juga menyertakan keluarganya untuk berinvestasi. Lebih 20 keluarga dan kerabatnya memegang Promisory Note dari PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) yang merupakan anak usaha Fikasa.

Sama seperti 10 investor asal Pekanbaru yang dirugikan sampai Rp84,9 miliar, keluarga Maryani juga ikut dirugikan. Agung Salim Cs tidak membayarkan bunga investasi sebagaimana mestinya. Hingga kini dana pokok maupun bunga investasi milik mertua, sepupu, kakak dan kerabat Maryani yang lainnya tidak kunjung dibayarkan atau diangsur oleh petinggi Fikasa Group.

- Advertisement -
Baca Juga:  DJPb Hadapi Perubahan

"Sampai saat ini masih bermasalah. Makanya saya juga melaporkan Agung Salim ke Polda Riau," ucap Maryani di dalam persidangan.

Maryani juga mengaku tertekan, karena terus didesak oleh 50 orang nasabah di Kota Pekanbaru agar petinggi  Fikasa Group membayar bunga dan juga mengembalikan dana pokok yang telah diinvestasikan. Namun, Agung Salim Cs selalu menolak untuk membayar atau memenuhi keinginan nasabah yang mulai macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu.

"Terdakwa Agung mengatakan kepada saya bahwa mereka kesulitan dana cash flow saat ini. Saya sering menyampaikan ini kepada Agung Salim," jelas Maryani.

Hakim Dahlan sempat mempertanyakan tanggung jawab Maryani selaku Branch Manager untuk memperjuangkan uang nasabahnya itu. Termasuk soal keabsahan dan kebenaran perusahaan Fikasa Group yang menanamkan uang nasabah untuk bisnis air mineral, property dan perhotelan.

Baca Juga:  Kangen Momen Kebersamaan

"Apa benar uang nasabah itu diinvestasikan untuk usaha air minum atau hotel? Atau jangan-jangan uang nasabah saja yang diputar-putar. Pernah tidak terdakwa mencari tau kebenarannya," tanya hakim

Atas pertanyaan hakim itu, Maryani mengaku tidak pernah mengeceknya. Dia hanya percaya dengan keterangan yang disampaikan oleh Agung Salim bahwa uang nasabah diputar. "Seharusnya kalau memang tidak ada, terdakwa kan bisa untuk tidak mencari nasabah lagi. Kalau perlu lapor ke polisi," tegas hakim.

Hakim juga mempertanyakan apakah terdakwa Maryani merasa bersalah atas kejadian yang menimpanya saat ini, sehingga banyak menimbulkan korban yang tertipu. Kepada hakim, dia mengatakan sangat kecewa dengan Agung Salim Cs. "Saya sangat menyesal telah bergabung dengan PT Fikasa Yang Mulia. Saya merasa menjadi korban," sebut Maryani sembari terisak menahan tangis.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari