Minggu, 23 November 2025
spot_img

Pemko Pekanbaru Putus Kontrak PT EPP, Kerahkan Lurah dan OPD untuk Tangani Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi memutuskan kontrak kerja dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP), perusahaan pengangkut sampah, efektif mulai Jumat (7/6/2025). Langkah ini diambil setelah para pekerja PT EPP melakukan aksi mogok kerja sehari sebelumnya karena upah mereka belum dibayarkan.

Pemutusan kontrak ini merupakan respons tegas Pemko terhadap serangkaian persoalan yang sudah berlangsung cukup lama. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan kepada Riaupos.co bahwa keputusan tersebut diambil karena PT EPP dianggap gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

“Kita melihat kondisi di lapangan semakin parah. Sampah menumpuk di berbagai sudut kota, dan ini jelas mencoreng wajah Pekanbaru. Kontrak ini berbasis kinerja, dan faktanya mereka tidak mampu memenuhi itu,” ujar Zulhelmi, Sabtu (8/6/2025) dini hari.

Baca Juga:  Festival Lampu Colok Digelar Jumat Malam

Zulhelmi menambahkan, Pemko sudah berulang kali memberikan teguran, baik secara tertulis maupun lisan. Namun, tidak ada perbaikan signifikan dari pihak perusahaan. Bahkan, buruh angkut dan sopir sempat menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama tiga pekan terakhir.

“Padahal, skemanya jelas. Gaji seharusnya dibayar setiap dua minggu. Tapi ini sudah tiga minggu belum dibayar, dan vendor truk serta alat berat pun belum menerima haknya,” ujarnya.

Zulhelmi juga menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru melalui DLHK telah menjalankan kewajiban pembayarannya secara tepat waktu. Dana sebesar Rp4,8 miliar untuk periode April telah dicairkan. Namun, pembayaran untuk bulan Mei belum dilakukan karena pihak PT EPP belum menyampaikan laporan.

Baca Juga:  Pastikan Pekanbaru Bebas Tengkes

“Artinya, kami sudah melakukan bagian kami. Tapi pihak PT Ella tidak meneruskan kewajiban ke para pekerja dan vendor mereka,” jelasnya.

Melihat kondisi darurat ini, Pemko Pekanbaru langsung mengambil alih pengelolaan sampah sementara. Seluruh lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dikerahkan untuk bergotong royong membersihkan kota dari tumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi memutuskan kontrak kerja dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP), perusahaan pengangkut sampah, efektif mulai Jumat (7/6/2025). Langkah ini diambil setelah para pekerja PT EPP melakukan aksi mogok kerja sehari sebelumnya karena upah mereka belum dibayarkan.

Pemutusan kontrak ini merupakan respons tegas Pemko terhadap serangkaian persoalan yang sudah berlangsung cukup lama. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan kepada Riaupos.co bahwa keputusan tersebut diambil karena PT EPP dianggap gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

“Kita melihat kondisi di lapangan semakin parah. Sampah menumpuk di berbagai sudut kota, dan ini jelas mencoreng wajah Pekanbaru. Kontrak ini berbasis kinerja, dan faktanya mereka tidak mampu memenuhi itu,” ujar Zulhelmi, Sabtu (8/6/2025) dini hari.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Gencarkan CKG, Wako Tinjau Langsung Pemeriksaan Siswa

Zulhelmi menambahkan, Pemko sudah berulang kali memberikan teguran, baik secara tertulis maupun lisan. Namun, tidak ada perbaikan signifikan dari pihak perusahaan. Bahkan, buruh angkut dan sopir sempat menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama tiga pekan terakhir.

“Padahal, skemanya jelas. Gaji seharusnya dibayar setiap dua minggu. Tapi ini sudah tiga minggu belum dibayar, dan vendor truk serta alat berat pun belum menerima haknya,” ujarnya.

- Advertisement -

Zulhelmi juga menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru melalui DLHK telah menjalankan kewajiban pembayarannya secara tepat waktu. Dana sebesar Rp4,8 miliar untuk periode April telah dicairkan. Namun, pembayaran untuk bulan Mei belum dilakukan karena pihak PT EPP belum menyampaikan laporan.

Baca Juga:  Berharap PPKM Level 4 Tak Diperpanjang

“Artinya, kami sudah melakukan bagian kami. Tapi pihak PT Ella tidak meneruskan kewajiban ke para pekerja dan vendor mereka,” jelasnya.

- Advertisement -

Melihat kondisi darurat ini, Pemko Pekanbaru langsung mengambil alih pengelolaan sampah sementara. Seluruh lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dikerahkan untuk bergotong royong membersihkan kota dari tumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi memutuskan kontrak kerja dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP), perusahaan pengangkut sampah, efektif mulai Jumat (7/6/2025). Langkah ini diambil setelah para pekerja PT EPP melakukan aksi mogok kerja sehari sebelumnya karena upah mereka belum dibayarkan.

Pemutusan kontrak ini merupakan respons tegas Pemko terhadap serangkaian persoalan yang sudah berlangsung cukup lama. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan kepada Riaupos.co bahwa keputusan tersebut diambil karena PT EPP dianggap gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

“Kita melihat kondisi di lapangan semakin parah. Sampah menumpuk di berbagai sudut kota, dan ini jelas mencoreng wajah Pekanbaru. Kontrak ini berbasis kinerja, dan faktanya mereka tidak mampu memenuhi itu,” ujar Zulhelmi, Sabtu (8/6/2025) dini hari.

Baca Juga:  Festival Lampu Colok Digelar Jumat Malam

Zulhelmi menambahkan, Pemko sudah berulang kali memberikan teguran, baik secara tertulis maupun lisan. Namun, tidak ada perbaikan signifikan dari pihak perusahaan. Bahkan, buruh angkut dan sopir sempat menggelar unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama tiga pekan terakhir.

“Padahal, skemanya jelas. Gaji seharusnya dibayar setiap dua minggu. Tapi ini sudah tiga minggu belum dibayar, dan vendor truk serta alat berat pun belum menerima haknya,” ujarnya.

Zulhelmi juga menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru melalui DLHK telah menjalankan kewajiban pembayarannya secara tepat waktu. Dana sebesar Rp4,8 miliar untuk periode April telah dicairkan. Namun, pembayaran untuk bulan Mei belum dilakukan karena pihak PT EPP belum menyampaikan laporan.

Baca Juga:  Geledah Belasan Rumah dan Kantor OPD Pemko Pekanbaru, KPK Sita Dokumen dan Uang Miliaran Rupiah

“Artinya, kami sudah melakukan bagian kami. Tapi pihak PT Ella tidak meneruskan kewajiban ke para pekerja dan vendor mereka,” jelasnya.

Melihat kondisi darurat ini, Pemko Pekanbaru langsung mengambil alih pengelolaan sampah sementara. Seluruh lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dikerahkan untuk bergotong royong membersihkan kota dari tumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari