Kamis, 11 Juni 2026
- Advertisement -

Kejari Pindahkan 158 Tahanan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memindahkan tahanan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (2/2) lalu. Ini dilakukan mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan terhadap 158 orang tahanan. Umumnya, tahanan tersebut terjerat kasus narkotika.

Perkara para tahanan ini sebelumnya ditangani peny idik kepolisian. Lalu, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sebanyak 158 tahanan yang dipindahkan statusnya A3. Artinya tahanan yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Warga Pekanbaru Diimbau Tak Pulang Kampung 

Dirincikan Zulham, dari Polda Riau terdapat 42 orang tahanan yang dipindahkan, dan Polresta Pekanbaru 21 orang. Lalu, Polsek Rumbai 25 orang tahanan, Polsek Rumbai Pesisir 8 orang, Polsek Senapelan 12 orang dan Polsek Bukit Raya 14 orang. Berikutnya, Polsek Tampan ada 14 orang, dan Polsek Tenayan Raya 18 orang.

Dijelaskan Zulham, pemindahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun tujuannya untuk mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Bertuah.

Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan Covid-19 dan dinyatakan bebas virus corona melalui antigen. "Memang seperti itu prosedurnya. Nantinya, para tahanan tersebut juga akan menjalani karantina di rutan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Baca Juga:  Pengkot PBVSI Pekanbaru Gelar Buka Bersama

Dipastikan Zulham, proses pemindahan itu berlangsung dengan aman dan tertib. "Juga kita lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," singkatnya.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memindahkan tahanan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (2/2) lalu. Ini dilakukan mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan terhadap 158 orang tahanan. Umumnya, tahanan tersebut terjerat kasus narkotika.

Perkara para tahanan ini sebelumnya ditangani peny idik kepolisian. Lalu, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sebanyak 158 tahanan yang dipindahkan statusnya A3. Artinya tahanan yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Kejar Piutang Rp200 Miliar, Bapenda-Kejari Panggil Lagi Penunggak Pajak

Dirincikan Zulham, dari Polda Riau terdapat 42 orang tahanan yang dipindahkan, dan Polresta Pekanbaru 21 orang. Lalu, Polsek Rumbai 25 orang tahanan, Polsek Rumbai Pesisir 8 orang, Polsek Senapelan 12 orang dan Polsek Bukit Raya 14 orang. Berikutnya, Polsek Tampan ada 14 orang, dan Polsek Tenayan Raya 18 orang.

- Advertisement -

Dijelaskan Zulham, pemindahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun tujuannya untuk mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Bertuah.

Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan Covid-19 dan dinyatakan bebas virus corona melalui antigen. "Memang seperti itu prosedurnya. Nantinya, para tahanan tersebut juga akan menjalani karantina di rutan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

- Advertisement -
Baca Juga:  261 Pelaku Usaha Akan Terima Dana Hibah Pariwisata

Dipastikan Zulham, proses pemindahan itu berlangsung dengan aman dan tertib. "Juga kita lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," singkatnya.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memindahkan tahanan ke Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (2/2) lalu. Ini dilakukan mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan terhadap 158 orang tahanan. Umumnya, tahanan tersebut terjerat kasus narkotika.

Perkara para tahanan ini sebelumnya ditangani peny idik kepolisian. Lalu, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sebanyak 158 tahanan yang dipindahkan statusnya A3. Artinya tahanan yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, akhir pekan lalu.

Baca Juga:  Warga Pekanbaru Diimbau Tak Pulang Kampung 

Dirincikan Zulham, dari Polda Riau terdapat 42 orang tahanan yang dipindahkan, dan Polresta Pekanbaru 21 orang. Lalu, Polsek Rumbai 25 orang tahanan, Polsek Rumbai Pesisir 8 orang, Polsek Senapelan 12 orang dan Polsek Bukit Raya 14 orang. Berikutnya, Polsek Tampan ada 14 orang, dan Polsek Tenayan Raya 18 orang.

Dijelaskan Zulham, pemindahan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun tujuannya untuk mengurangi penumpukan tahanan di rutan milik kepolisian yang ada di Kota Bertuah.

Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan Covid-19 dan dinyatakan bebas virus corona melalui antigen. "Memang seperti itu prosedurnya. Nantinya, para tahanan tersebut juga akan menjalani karantina di rutan untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Baca Juga:  Kejar Piutang Rp200 Miliar, Bapenda-Kejari Panggil Lagi Penunggak Pajak

Dipastikan Zulham, proses pemindahan itu berlangsung dengan aman dan tertib. "Juga kita lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," singkatnya.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari