PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 112 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kota Pekanbaru yang hendak didistribusikan melalui jasa titipan .
Pada penindakan kali ini, Tim Penindak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Pekanbaru melakukan penegahan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau yang dilekati dengan pita cukai palsu pada barang kiriman yang dikirim melalui ekspedisi PT BST Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Riau Ujung, Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi A G Aryani mengatakan, penindakan tersebut diawali dengan informasi dari masyarakat ada barang kiriman yang mencurigakan asal Solo, Jawa Tengah melalui ekspedisi PT BST Pekanbaru yang diduga adalah rokok. ’’Pada 26 Juni 2021. Setelah mendapatkan info tersebut tim penindak BC Pekanbaru langsung menuju ke lokasi dimaksud dan ditemukan 5 koli barang dibungkus plastik hitam dan 2 koli barang dibungkus karung goni,” katanya, Ahad (4/7).
Dijelaskannya, dengan dibantu karyawan ekspedisi dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dan mendapatkan rokok merek bossini sejumlah 160 slop (32 ribu batang) dan hit bold sejumlah 400 slop (80 ribu batang) dengan ditempel pita cukai palsu yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
“Berdasarkan informasi yang tertera pada pembungkus kotak, barang tersebut akan dikirim ke Desa Jake, Kuantan Tengah, Riau,” tukasnya.
Rokok-rokok yang diamankan diperkirakan memiliki harga Rp114.240.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp69.195.000. Atas penindakan tersebut barang bukti diamankan tim dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
“Penyelundupan rokok ilegal yang tak henti-hentinya melalui berbagai modus menjadi tantangan tersendiri bagi tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang. Diharapkan kepada setiap masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan rokok ilegal agar dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai Terdekat,” pungkas Aryani.(anf)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bea Cukai Pekanbaru mengamankan 112 ribu batang rokok ilegal di wilayah Kota Pekanbaru yang hendak didistribusikan melalui jasa titipan .
Pada penindakan kali ini, Tim Penindak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Pekanbaru melakukan penegahan terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau yang dilekati dengan pita cukai palsu pada barang kiriman yang dikirim melalui ekspedisi PT BST Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Riau Ujung, Payung Sekaki, Pekanbaru.
- Advertisement -
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi A G Aryani mengatakan, penindakan tersebut diawali dengan informasi dari masyarakat ada barang kiriman yang mencurigakan asal Solo, Jawa Tengah melalui ekspedisi PT BST Pekanbaru yang diduga adalah rokok. ’’Pada 26 Juni 2021. Setelah mendapatkan info tersebut tim penindak BC Pekanbaru langsung menuju ke lokasi dimaksud dan ditemukan 5 koli barang dibungkus plastik hitam dan 2 koli barang dibungkus karung goni,” katanya, Ahad (4/7).
Dijelaskannya, dengan dibantu karyawan ekspedisi dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dan mendapatkan rokok merek bossini sejumlah 160 slop (32 ribu batang) dan hit bold sejumlah 400 slop (80 ribu batang) dengan ditempel pita cukai palsu yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
- Advertisement -
“Berdasarkan informasi yang tertera pada pembungkus kotak, barang tersebut akan dikirim ke Desa Jake, Kuantan Tengah, Riau,” tukasnya.
Rokok-rokok yang diamankan diperkirakan memiliki harga Rp114.240.000 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp69.195.000. Atas penindakan tersebut barang bukti diamankan tim dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
“Penyelundupan rokok ilegal yang tak henti-hentinya melalui berbagai modus menjadi tantangan tersendiri bagi tugas Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang. Diharapkan kepada setiap masyarakat yang mencurigai adanya penyelundupan rokok ilegal agar dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai Terdekat,” pungkas Aryani.(anf)