Minggu, 7 Juli 2024

Mengaku Dapat Hidayah, Ayah Gorok Leher Anak Kandung

PEKANABARU  (RIAUPOS.CO) –  Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengerikan terjadi di Pekanbaru. AB (26) seorang pria warga Rumbai, Pekanbaru tega menggorok leher anak kandungnya sendiri yang berusia lima tahun. Pada polisi dia mengaku perbuatan keji ini dilakukannya karena mendapatkan hidayah.

Peristiwa KDRT ini kini ditangani oleh Polsek Rumbai. Laporan terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terjadi, Sabtu (2/4)  di Jalan Palas Sari, Kecamatan Rumbai.

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, Senin (4/4) menjelaskan, dia langsung mengutus anggota ke tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima laporan. "Anggota langsung mengamankan diduga pelaku AB (26) dan membawa korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan intensif," kata Linter.

Baca Juga:  Pelanggan Bisnis dan Industri Bersyukur Tak Terdampak Penyesuaian Tarif Listrik

Dia melanjutkan, berdasarkan informasi dari tim di lokasi yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu ST Sihaloho, pelaku melakukan kejahatan tersebut akibat mendapatkan hidayah. "Dia (pelaku, red) sempat mengatakan kepada istrinya, kalau kamu mau aku balik seperti semula pasti ada salah satu yang harus dikorbankan. Aku (pelaku, red) atau anak aku," jelas Kapolsek Rumbai.

Setelah mengatakan kata-kata tersebut kepada istrinya, pelaku AB mengambil sabit ukuran 10 cm dari dapur dan menemenui anaknya yang sedang menonton televisi di ruang tamu. "Pelaku yang bertemu dengan anaknya langsung menggorok leher anaknya sendiri. Warga yang mendengar kegaduhan tersebet langsung mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban ke rumah sakit," jelas Linter.

- Advertisement -
Baca Juga:  Baru Diperbaiki, Pipa PDAM Bocor Lagi

Lebih lanjut diungkapkan Kapolsek Rumbai, AB saat ini telah diamankan di Polsek Rumbai bersama alat bukti senjata tajam. "Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, " urainya.

Korban saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara dan sudah mendapatkan penanganan medis dari dokter. "Kondisi korban sudah mulai membaik setelah dilakukan operasi di area lukanya," ujar Kapolsek Rumbai.(bay)

 

PEKANABARU  (RIAUPOS.CO) –  Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengerikan terjadi di Pekanbaru. AB (26) seorang pria warga Rumbai, Pekanbaru tega menggorok leher anak kandungnya sendiri yang berusia lima tahun. Pada polisi dia mengaku perbuatan keji ini dilakukannya karena mendapatkan hidayah.

Peristiwa KDRT ini kini ditangani oleh Polsek Rumbai. Laporan terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terjadi, Sabtu (2/4)  di Jalan Palas Sari, Kecamatan Rumbai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, Senin (4/4) menjelaskan, dia langsung mengutus anggota ke tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima laporan. "Anggota langsung mengamankan diduga pelaku AB (26) dan membawa korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan intensif," kata Linter.

Baca Juga:  STIKes Hang Tuah Tuan Rumah Peringati 

Dia melanjutkan, berdasarkan informasi dari tim di lokasi yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu ST Sihaloho, pelaku melakukan kejahatan tersebut akibat mendapatkan hidayah. "Dia (pelaku, red) sempat mengatakan kepada istrinya, kalau kamu mau aku balik seperti semula pasti ada salah satu yang harus dikorbankan. Aku (pelaku, red) atau anak aku," jelas Kapolsek Rumbai.

Setelah mengatakan kata-kata tersebut kepada istrinya, pelaku AB mengambil sabit ukuran 10 cm dari dapur dan menemenui anaknya yang sedang menonton televisi di ruang tamu. "Pelaku yang bertemu dengan anaknya langsung menggorok leher anaknya sendiri. Warga yang mendengar kegaduhan tersebet langsung mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban ke rumah sakit," jelas Linter.

Baca Juga:  Kuatkan Konsolidasi Internal dan Eksternal

Lebih lanjut diungkapkan Kapolsek Rumbai, AB saat ini telah diamankan di Polsek Rumbai bersama alat bukti senjata tajam. "Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, " urainya.

Korban saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara dan sudah mendapatkan penanganan medis dari dokter. "Kondisi korban sudah mulai membaik setelah dilakukan operasi di area lukanya," ujar Kapolsek Rumbai.(bay)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari