Minggu, 7 Juli 2024

Dispora Riau Terima Penghargaan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau mendapat penghargaan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik II Pelaporan Barang  Milik Daerah (PBMD). Penghargaan ini diterima langsung Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Riau H Boby Rachmat SSTP MSi, Rabu (30/3).

Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Sekdaprov Riau SF Hariyanto usai secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 di Hotel Premier Pekanbaru. Permendagri ini tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

- Advertisement -

"Alhamdulillah, kinerja baik kami diberikan penghargaan. Terima kasih atas kerja sama yang baik Dispora kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih baik dan berprestasi ke depan, khususnya Dispora," ujar Kadispora Riau Boby Rachmat SSTP MSi, Senin (4/4).

Baca Juga:  Rumah Kos Jadi Tempat Transaksi Sabu

Selain Dispora Riau, terbaik I diberikan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau selaku terbaik ketiga. "Pertahankan prestasi ini, kalau bisa tahun depan lebih baik lagi," ujar Sekdaprov Riau SF Hariyanto.

SF Hariyanto mengatakan pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

- Advertisement -

"Untuk itu, barang milik daerah harus dikelola secara baik dan benar, dengan memperhatikan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan memiliki kepastian nilai," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, sejalan dengan perkembangan kebijakan yang telah ditetapkan, dinamika pengelolaan barang milik daerah terus bertransformasi dan memberikan dampak menjadi lebih baik yang menggambarkan peradaban suatu daerah yang semakin maju.

Baca Juga:  Jadwal Pelunasan Tahap Ketiga JCH Segera Diumumkan

"Barang milik daerah sebagai bagian dari aset daerah sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas dan fungsi SKPD. Namun, sudah selayaknya dioptimalisasikan penggunaannya untuk sebesar – besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

SF Hariyanto juga menyatakan, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah menjadi upaya dalam menertibkan penggunaan, peningkatan pelaksanaan kewenangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengamanan barang milik daerah.

Dikatakanhya, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah ini juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang dipergunakan untuk pencapaian tujuan nasional dan kemandirian suatu daerah.(das/ifr)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Riau mendapat penghargaan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik II Pelaporan Barang  Milik Daerah (PBMD). Penghargaan ini diterima langsung Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Riau H Boby Rachmat SSTP MSi, Rabu (30/3).

Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Sekdaprov Riau SF Hariyanto usai secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 di Hotel Premier Pekanbaru. Permendagri ini tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

"Alhamdulillah, kinerja baik kami diberikan penghargaan. Terima kasih atas kerja sama yang baik Dispora kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih baik dan berprestasi ke depan, khususnya Dispora," ujar Kadispora Riau Boby Rachmat SSTP MSi, Senin (4/4).

Baca Juga:  Tak Terima Istri Minta Cerai, Ayah Bakar Dua Anaknya dengan BBM

Selain Dispora Riau, terbaik I diberikan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau selaku terbaik ketiga. "Pertahankan prestasi ini, kalau bisa tahun depan lebih baik lagi," ujar Sekdaprov Riau SF Hariyanto.

SF Hariyanto mengatakan pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

"Untuk itu, barang milik daerah harus dikelola secara baik dan benar, dengan memperhatikan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan memiliki kepastian nilai," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, sejalan dengan perkembangan kebijakan yang telah ditetapkan, dinamika pengelolaan barang milik daerah terus bertransformasi dan memberikan dampak menjadi lebih baik yang menggambarkan peradaban suatu daerah yang semakin maju.

Baca Juga:  Mantan Ketua KPU Riau Pimpin IKA Universitas Diponegoro

"Barang milik daerah sebagai bagian dari aset daerah sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas dan fungsi SKPD. Namun, sudah selayaknya dioptimalisasikan penggunaannya untuk sebesar – besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

SF Hariyanto juga menyatakan, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah menjadi upaya dalam menertibkan penggunaan, peningkatan pelaksanaan kewenangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengamanan barang milik daerah.

Dikatakanhya, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah ini juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang dipergunakan untuk pencapaian tujuan nasional dan kemandirian suatu daerah.(das/ifr)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari