Minggu, 6 April 2025
spot_img

Oknum Jaksa Dilaporkan ke Bidang Pengawasan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang oknum jaksa berinisial, JS harus berurusan dengan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, ia dilaporkan terkait jual beli tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika. 

Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu ini, dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam laporan itu, JS diduga menerima uang belasan juta rupiah untuk meringankan tuntutan terdakwa narkotika, Samsiah alias si Mbok.

Persoalan ini bermula pada  2019 lalu. Kala itu, anak terdakwa, Tika diminta ibunya untuk menjumpai JS dengan maksud agar dapat meringankan hukuman. Ketika bertemu, JS menberikan dua pilihan yaitu uang Rp30 juta, maka tuntutan kepada terdakwa cuma satu tahun. Lalu, menyetorkan Rp15 juta, tuntutan untuk sang ibu menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga:  Batalyon Arhanud 13 Semprot Disinfektan Pemukiman Warga 

Atas tawaran itu, Tika tergiur dan mengambil pilihan kedua dengan menyerahkan uang Rp15 juta. Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Tika kepada JS. Melainkan ke salah seorang staf Kejari Rohul atas arahan dari oknum jaksa tersebut.

Namun, ketika sidang pembacaan tuntutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian terdakwa Samsiah dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh JS. Hal itu, membuat keluarga terdakwa meradang dan tertipu karena tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akhirnya, terdakwa Samsiah divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim. 

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Heru Widarmoko dikonfirmasi Riau Pos, membenarkan adanya laporan tersebut. Ditegaskan dia, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari LSM tersebut terhadap oknum jaksa JS. "Iya ada (laporannya, red). Kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi," ujarnya, Rabu (4/3) kemaren.

Baca Juga:  Pedagang Masih Abaikan Prokes

Ketika disingung terhadap oknum jaksa apakah sudah dilakukan pemanggilan, Heru menyebutkan, belum. Karena kata dia, pihaknya baru menerima laporan itu beberapa hari lalu. "Jadwalkan pekan depan (pemanggilan JS). Kan baru kemarin berita (dilaporkan, red)," ucap Heru.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang oknum jaksa berinisial, JS harus berurusan dengan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, ia dilaporkan terkait jual beli tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika. 

Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu ini, dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam laporan itu, JS diduga menerima uang belasan juta rupiah untuk meringankan tuntutan terdakwa narkotika, Samsiah alias si Mbok.

Persoalan ini bermula pada  2019 lalu. Kala itu, anak terdakwa, Tika diminta ibunya untuk menjumpai JS dengan maksud agar dapat meringankan hukuman. Ketika bertemu, JS menberikan dua pilihan yaitu uang Rp30 juta, maka tuntutan kepada terdakwa cuma satu tahun. Lalu, menyetorkan Rp15 juta, tuntutan untuk sang ibu menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga:  Jelang Tahun Baru 2025, Petani Jagung Kebanjiran Pesanan 

Atas tawaran itu, Tika tergiur dan mengambil pilihan kedua dengan menyerahkan uang Rp15 juta. Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Tika kepada JS. Melainkan ke salah seorang staf Kejari Rohul atas arahan dari oknum jaksa tersebut.

Namun, ketika sidang pembacaan tuntutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian terdakwa Samsiah dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh JS. Hal itu, membuat keluarga terdakwa meradang dan tertipu karena tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akhirnya, terdakwa Samsiah divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim. 

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Heru Widarmoko dikonfirmasi Riau Pos, membenarkan adanya laporan tersebut. Ditegaskan dia, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari LSM tersebut terhadap oknum jaksa JS. "Iya ada (laporannya, red). Kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi," ujarnya, Rabu (4/3) kemaren.

Baca Juga:  Batalyon Arhanud 13 Semprot Disinfektan Pemukiman Warga 

Ketika disingung terhadap oknum jaksa apakah sudah dilakukan pemanggilan, Heru menyebutkan, belum. Karena kata dia, pihaknya baru menerima laporan itu beberapa hari lalu. "Jadwalkan pekan depan (pemanggilan JS). Kan baru kemarin berita (dilaporkan, red)," ucap Heru.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Oknum Jaksa Dilaporkan ke Bidang Pengawasan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang oknum jaksa berinisial, JS harus berurusan dengan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, ia dilaporkan terkait jual beli tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika. 

Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu ini, dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam laporan itu, JS diduga menerima uang belasan juta rupiah untuk meringankan tuntutan terdakwa narkotika, Samsiah alias si Mbok.

Persoalan ini bermula pada  2019 lalu. Kala itu, anak terdakwa, Tika diminta ibunya untuk menjumpai JS dengan maksud agar dapat meringankan hukuman. Ketika bertemu, JS menberikan dua pilihan yaitu uang Rp30 juta, maka tuntutan kepada terdakwa cuma satu tahun. Lalu, menyetorkan Rp15 juta, tuntutan untuk sang ibu menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp50 M Lagi

Atas tawaran itu, Tika tergiur dan mengambil pilihan kedua dengan menyerahkan uang Rp15 juta. Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Tika kepada JS. Melainkan ke salah seorang staf Kejari Rohul atas arahan dari oknum jaksa tersebut.

Namun, ketika sidang pembacaan tuntutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian terdakwa Samsiah dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh JS. Hal itu, membuat keluarga terdakwa meradang dan tertipu karena tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akhirnya, terdakwa Samsiah divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim. 

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Heru Widarmoko dikonfirmasi Riau Pos, membenarkan adanya laporan tersebut. Ditegaskan dia, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari LSM tersebut terhadap oknum jaksa JS. "Iya ada (laporannya, red). Kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi," ujarnya, Rabu (4/3) kemaren.

Baca Juga:  PSU Dikelola Pemerintah untuk Keberlanjutan Pemeliharaan

Ketika disingung terhadap oknum jaksa apakah sudah dilakukan pemanggilan, Heru menyebutkan, belum. Karena kata dia, pihaknya baru menerima laporan itu beberapa hari lalu. "Jadwalkan pekan depan (pemanggilan JS). Kan baru kemarin berita (dilaporkan, red)," ucap Heru.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang oknum jaksa berinisial, JS harus berurusan dengan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya, ia dilaporkan terkait jual beli tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika. 

Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu ini, dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam laporan itu, JS diduga menerima uang belasan juta rupiah untuk meringankan tuntutan terdakwa narkotika, Samsiah alias si Mbok.

Persoalan ini bermula pada  2019 lalu. Kala itu, anak terdakwa, Tika diminta ibunya untuk menjumpai JS dengan maksud agar dapat meringankan hukuman. Ketika bertemu, JS menberikan dua pilihan yaitu uang Rp30 juta, maka tuntutan kepada terdakwa cuma satu tahun. Lalu, menyetorkan Rp15 juta, tuntutan untuk sang ibu menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga:  Atasi Gepeng, Terkendala Tempat Penampungan yang Representatif

Atas tawaran itu, Tika tergiur dan mengambil pilihan kedua dengan menyerahkan uang Rp15 juta. Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Tika kepada JS. Melainkan ke salah seorang staf Kejari Rohul atas arahan dari oknum jaksa tersebut.

Namun, ketika sidang pembacaan tuntutan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian terdakwa Samsiah dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh JS. Hal itu, membuat keluarga terdakwa meradang dan tertipu karena tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akhirnya, terdakwa Samsiah divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim. 

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau, Heru Widarmoko dikonfirmasi Riau Pos, membenarkan adanya laporan tersebut. Ditegaskan dia, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari LSM tersebut terhadap oknum jaksa JS. "Iya ada (laporannya, red). Kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi," ujarnya, Rabu (4/3) kemaren.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp50 M Lagi

Ketika disingung terhadap oknum jaksa apakah sudah dilakukan pemanggilan, Heru menyebutkan, belum. Karena kata dia, pihaknya baru menerima laporan itu beberapa hari lalu. "Jadwalkan pekan depan (pemanggilan JS). Kan baru kemarin berita (dilaporkan, red)," ucap Heru.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari