PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Kota Pekanbaru, Selasa (3/12) telah berlangsung pemusnahan rokok ilegal dan liquid vape ilegal. Pemusnahan barang milik negara itu hasil eks-penindakan sejak Desember 2018-Desember 2019.
"Barang milik negara eks-penindakan itu berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan atau rokok ilegal yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya berjumlah 11.941.040 batang. Potensi kerugian negara secara materil berupa peneriman cukai hasil tembakau sebesar Rp6.345.295.480 M," sebut Kepala KPPBC Type Madya Pabean Kota Pekanbaru Prijo Andono.
Sementara untuk liquid vape ilegal yang tidak dilekati pita cukai berjumlah 35 botol itu berisi 1.950 ml. "Potensi kerugian negara dari 35 botol liquid vape itu secara materil berupa penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau Rp1.315.887 M," imbuhnya.
Tentunya, hal itu merugikan industri hasil tembakau dan liquid vape yang beroperasi secara legal di Pekanbaru. Pun, dapat mengganggu kesehatan karena tidak dapat diawasi peredarannya. Terhadap barang milik negara eks hasil penindakan cukai itu diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau serta KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan.
Adapun rinciannya terdiri atas 8.342.724 batang rokok dan 35 botol liquid vape dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp 5.360.794.147.
Selanjutnya 1.847.760 batang rokok, dengan perkiraan kerugian negara Rp298.895.000. Kemudian 564 ribu batang rokok dengan perkiraan kerugian negara Rp 293.760.000
Lalu, 523.636 batang rokok dengan perkiraan kerugian negara Rp145.749.720, lalu 464 ribu batang rokok dengan kerugian negara Rp146 juta, dan 198.920 batang rokok dengan perkiraan kerugian negara Rp101.415.000.(*3)
Loporan Muslim Nurdin, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berlokasi di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean Kota Pekanbaru, Selasa (3/12) telah berlangsung pemusnahan rokok ilegal dan liquid vape ilegal. Pemusnahan barang milik negara itu hasil eks-penindakan sejak Desember 2018-Desember 2019.
"Barang milik negara eks-penindakan itu berupa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan atau rokok ilegal yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya berjumlah 11.941.040 batang. Potensi kerugian negara secara materil berupa peneriman cukai hasil tembakau sebesar Rp6.345.295.480 M," sebut Kepala KPPBC Type Madya Pabean Kota Pekanbaru Prijo Andono.
- Advertisement -
Sementara untuk liquid vape ilegal yang tidak dilekati pita cukai berjumlah 35 botol itu berisi 1.950 ml. "Potensi kerugian negara dari 35 botol liquid vape itu secara materil berupa penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau Rp1.315.887 M," imbuhnya.
Tentunya, hal itu merugikan industri hasil tembakau dan liquid vape yang beroperasi secara legal di Pekanbaru. Pun, dapat mengganggu kesehatan karena tidak dapat diawasi peredarannya. Terhadap barang milik negara eks hasil penindakan cukai itu diusulkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau serta KPKNL Pekanbaru untuk dimusnahkan.
- Advertisement -
Adapun rinciannya terdiri atas 8.342.724 batang rokok dan 35 botol liquid vape dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp 5.360.794.147.
Selanjutnya 1.847.760 batang rokok, dengan perkiraan kerugian negara Rp298.895.000. Kemudian 564 ribu batang rokok dengan perkiraan kerugian negara Rp 293.760.000
Lalu, 523.636 batang rokok dengan perkiraan kerugian negara Rp145.749.720, lalu 464 ribu batang rokok dengan kerugian negara Rp146 juta, dan 198.920 batang rokok dengan perkiraan kerugian negara Rp101.415.000.(*3)
Loporan Muslim Nurdin, Kota