- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Sepanjang 2024 Kanwil Kemenkumham Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru telah mendeportasi 21 Warga Negara Asing (WNA). Sementara 19 lainnya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
Kepala Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menjelaskan, mereka yang berjumlah total 40 WNA itu merupakan hasil tindakan administrasi keimigrasian hingga April 2024 ini.
- Advertisement -
“Ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” sebut Argap, Kamis (2/5).
Terbaru, Kantor Imigrasi Pekanbaru memeroses hukum WNA Malaysia berinisial ZP. Pria Malaysia tersebut kini sudah berstatus tersangka. Penyerahan berkas perkara kepada Kejari Pekanbaru dilakukan langsung oleh Argap didampingi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau Johan Manurung dan Kepala Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino, kemarin.
Argap menjabarkan, ZP memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada tanggal 9 Februari 2024. Dari sana ZP kemudian melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia Pekanbaru.
- Advertisement -
Lalu pada tanggal 19 Februari 2024, ZP ditangkap oleh petugas setelah dilakukan pengecekan paspornya yang ternyata telah habis masa berlaku. Paspor ZP habis masa berlaku pada tanggal 29 November 2023 dan tidak ditemukan cap masuk ke Indonesia secara resmi.
“Kami mengambil tindakan tegas sesuai aturan kepada ZP karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian,” tegas Argap.
ZP saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Berkas perkara ZP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari pada tanggal 29 April 2024 lalu.(end)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Sepanjang 2024 Kanwil Kemenkumham Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru telah mendeportasi 21 Warga Negara Asing (WNA). Sementara 19 lainnya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
Kepala Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir menjelaskan, mereka yang berjumlah total 40 WNA itu merupakan hasil tindakan administrasi keimigrasian hingga April 2024 ini.
- Advertisement -
“Ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” sebut Argap, Kamis (2/5).
Terbaru, Kantor Imigrasi Pekanbaru memeroses hukum WNA Malaysia berinisial ZP. Pria Malaysia tersebut kini sudah berstatus tersangka. Penyerahan berkas perkara kepada Kejari Pekanbaru dilakukan langsung oleh Argap didampingi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau Johan Manurung dan Kepala Imigrasi Pekanbaru Syahrioma Delavino, kemarin.
- Advertisement -
Argap menjabarkan, ZP memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada tanggal 9 Februari 2024. Dari sana ZP kemudian melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia Pekanbaru.
Lalu pada tanggal 19 Februari 2024, ZP ditangkap oleh petugas setelah dilakukan pengecekan paspornya yang ternyata telah habis masa berlaku. Paspor ZP habis masa berlaku pada tanggal 29 November 2023 dan tidak ditemukan cap masuk ke Indonesia secara resmi.
“Kami mengambil tindakan tegas sesuai aturan kepada ZP karena telah melakukan tindak pidana keimigrasian,” tegas Argap.
ZP saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Berkas perkara ZP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari pada tanggal 29 April 2024 lalu.(end)