Minggu, 25 Mei 2025
spot_img

Lakukan Ramp Check Kendaraan sebelum Nataru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dishub Kota Pekanbaru mengimbau kepada pengusaha kendaraan angkutan umum seperti bus angkutan pariwisata, angkutan orang dan lain-lain agar melakukan uji kelaikan jalan bus menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pengecekan atau ramp check terhadap angkutan Natal dan tahun baru merupakan hal wajib dilakukan untuk keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

“Iya kami mengimbau kepada pengusaha angkutan orang seperti bus pariwisata dan lainnya agar menguji kendaraannya atau ramp check kendaraannya karena perjalanan panjang menjelang libur Natal dan tahun baru,” ujar Kepala UPT-PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi kepada Riau Pos, Sabtu (30/11).

Baca Juga:  Peserta Diminta Parkir di Lokasi yang Sudah Ditetapkan

Dijelaskannya, ramp check dilaksanakan untuk mendeteksi dini potensi kerusakan pada armada bus sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memastikan perjalanan penumpang tetap aman dan lancar. Selain itu, Zulfahmi juga menghimbau kepada pemilik kendaraan angkutan barang seperti truk bertonase, pick up untuk tetap melakukan uji KIR kendaraan.

“Kita juga mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang, untuk rutin melakukan KIR kendaraannya,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tepat waktu yaitu 6 bulan sekali.(dof)

Baca Juga:  Harga Tiket Pesawat Dipotong 10 Persen saat Nataru

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dishub Kota Pekanbaru mengimbau kepada pengusaha kendaraan angkutan umum seperti bus angkutan pariwisata, angkutan orang dan lain-lain agar melakukan uji kelaikan jalan bus menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pengecekan atau ramp check terhadap angkutan Natal dan tahun baru merupakan hal wajib dilakukan untuk keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

“Iya kami mengimbau kepada pengusaha angkutan orang seperti bus pariwisata dan lainnya agar menguji kendaraannya atau ramp check kendaraannya karena perjalanan panjang menjelang libur Natal dan tahun baru,” ujar Kepala UPT-PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi kepada Riau Pos, Sabtu (30/11).

Baca Juga:  SKK Migas Dorong KKKS Riau Dapatkan Cadangan Migas Baru

Dijelaskannya, ramp check dilaksanakan untuk mendeteksi dini potensi kerusakan pada armada bus sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memastikan perjalanan penumpang tetap aman dan lancar. Selain itu, Zulfahmi juga menghimbau kepada pemilik kendaraan angkutan barang seperti truk bertonase, pick up untuk tetap melakukan uji KIR kendaraan.

“Kita juga mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang, untuk rutin melakukan KIR kendaraannya,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tepat waktu yaitu 6 bulan sekali.(dof)

Baca Juga:  Dishub Pekanbaru Bersama PT YSM Salurkan Bantuan Sembako ke 1.200 Juru Parkir

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dishub Kota Pekanbaru mengimbau kepada pengusaha kendaraan angkutan umum seperti bus angkutan pariwisata, angkutan orang dan lain-lain agar melakukan uji kelaikan jalan bus menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pengecekan atau ramp check terhadap angkutan Natal dan tahun baru merupakan hal wajib dilakukan untuk keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

“Iya kami mengimbau kepada pengusaha angkutan orang seperti bus pariwisata dan lainnya agar menguji kendaraannya atau ramp check kendaraannya karena perjalanan panjang menjelang libur Natal dan tahun baru,” ujar Kepala UPT-PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi kepada Riau Pos, Sabtu (30/11).

Baca Juga:  Sinergi Gapki Riau dan Insan Pers dalam Pemberitaan Sawit

Dijelaskannya, ramp check dilaksanakan untuk mendeteksi dini potensi kerusakan pada armada bus sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan memastikan perjalanan penumpang tetap aman dan lancar. Selain itu, Zulfahmi juga menghimbau kepada pemilik kendaraan angkutan barang seperti truk bertonase, pick up untuk tetap melakukan uji KIR kendaraan.

“Kita juga mengimbau pemilik kendaraan angkutan barang, untuk rutin melakukan KIR kendaraannya,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tepat waktu yaitu 6 bulan sekali.(dof)

Baca Juga:  Plt Kadis LHK Enggan Ungkap Pemenang Lelang Pengangkutan Sampah 2025

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor.(dof)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari