Jumat, 23 Mei 2025
spot_img

Wako Minta Sesuaikan Tarif Tes PCR 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Layanan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru diminta menyesuaikan besaran tarif tes PCR dengan besaran yang telah diatur Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Secara resmi tes ini ditetapkan berada di angka Rp300 ribu.

Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu, ini seiring harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan. Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menkes RI.

Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri. Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.

Baca Juga:  Ajukan Marhum Pekan Pahlawan Nasional, Pemko Lengkapi Persyaratan

"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar," kata Wako.

Tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah, Firdaus juga mengingatkan penyesuaian tarif ini agar dilakukan di klinik dan rumah sakit swasta. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan.

Ia mengaku, juga meminta Satgas Covid-19 Pekanbaru mengawasi besaran tarif tersebut. Ia berharap, tidak ada oknum tidak bertanggung jawab merugikan masyarakat dengan tidak mengikuti ketetapan harga tersebut.

"Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan. Harga eceran PCR sekarang sudah Rp300 ribu bagi konsumen pribadi," terangnya.

Ia juga meminta agar fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes PCR segera menetapkan tarif yang dimaksud. Jika tidak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban. "Kalau masih ada yang tidak sesuai harganya, ini akan kita tegur," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Hingga Akhir Tahun, Vaksinasi Lansia Belum Capai Target

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Layanan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru diminta menyesuaikan besaran tarif tes PCR dengan besaran yang telah diatur Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Secara resmi tes ini ditetapkan berada di angka Rp300 ribu.

Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu, ini seiring harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan. Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menkes RI.

Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri. Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.

Baca Juga:  Lagi, Ada Jalan yang Amblas

"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar," kata Wako.

Tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah, Firdaus juga mengingatkan penyesuaian tarif ini agar dilakukan di klinik dan rumah sakit swasta. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan.

Ia mengaku, juga meminta Satgas Covid-19 Pekanbaru mengawasi besaran tarif tersebut. Ia berharap, tidak ada oknum tidak bertanggung jawab merugikan masyarakat dengan tidak mengikuti ketetapan harga tersebut.

"Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan. Harga eceran PCR sekarang sudah Rp300 ribu bagi konsumen pribadi," terangnya.

Ia juga meminta agar fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes PCR segera menetapkan tarif yang dimaksud. Jika tidak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban. "Kalau masih ada yang tidak sesuai harganya, ini akan kita tegur," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Komisi IV Telaah Anggaran DLHK
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Layanan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Pekanbaru diminta menyesuaikan besaran tarif tes PCR dengan besaran yang telah diatur Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Secara resmi tes ini ditetapkan berada di angka Rp300 ribu.

Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu, ini seiring harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan. Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menkes RI.

Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri. Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275 ribu.

Baca Juga:  Ini Empat Posko Penyekatan PSBM Tampan Dijaga 400 Personel Gabungan

"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar," kata Wako.

Tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah, Firdaus juga mengingatkan penyesuaian tarif ini agar dilakukan di klinik dan rumah sakit swasta. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan.

Ia mengaku, juga meminta Satgas Covid-19 Pekanbaru mengawasi besaran tarif tersebut. Ia berharap, tidak ada oknum tidak bertanggung jawab merugikan masyarakat dengan tidak mengikuti ketetapan harga tersebut.

"Dinas kesehatan dan Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan. Harga eceran PCR sekarang sudah Rp300 ribu bagi konsumen pribadi," terangnya.

Ia juga meminta agar fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tes PCR segera menetapkan tarif yang dimaksud. Jika tidak, maka Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban. "Kalau masih ada yang tidak sesuai harganya, ini akan kita tegur," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Kamsol Akan Berikan yang Terbaik untuk Kabupaten Kampar
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari