Minggu, 7 Juli 2024

Evaluasi Kadis dan Kontraktor Hasil Hearing Komisi IV Diabaikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tetap dilanjutkannya pembangunan pasar induk membuat Komisi IV berang. Pasalnya, dalam hearing bersama diputuskan kalau pembangunan pasar induk harus dihentikan dan dibongkar karena dinilai melanggar aturan garis sempadan batas atau GSB).

Selain itu, pembangunan pasar induk juga dinilai tidak sesuai detail engineering design (DED) dan dalam hearing diketahui kalau adendum (perpanjangan kerja sama) belum disetujui Pemko Pekanbaru.

- Advertisement -

Hearing Komisi IV yang digelar Selasa (28/1) itu dihadiri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP), PUPR, DLHK, serta kontraktor pelaksana pasar induk dalam hal ini PT Agung Rafa Bonai.

Dalam hearing juga diputuskan supaya kontraktor pelaksanaan untuk membuat drainase untuk dapat mengaliri air saat hujan pun takdigubris. Dari dua dasar ini pula yang dikeluhkan masyarakat yang khawatir akan menimbulkan dampak tidak baik bagi lingkungan warga, membuat DPRD Kota Pekanbaru mulai mengkritik keras kinerja DPP dan pihak ketiga atau kontraktor pembangun pasar induk itu.

Baca Juga:  PKL Keluhkan Sepi Pembeli

Kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla, dengan tidak digubris kesepakatan hasil hearing itu, tentu membuat teman-teman di Komisi IV kecewa. Mereka pun minta kepada wali kota untuk melakukan evaluasi terhadap kepala DPP dan juga kontraktor.

- Advertisement -

‘’Perusahaan pelaksanaan pembangunan pasar induk sudah memang perlu juga diambil sikap tegas. Sejak diundang untuk hearing, tak pernah hadir orang yang kompeten dan terkesan menyepelekan aturan daerah hingga berbuat suka-suka,"’ sebutnya, Jumat (31/1).

Untuk itu ia menyarankan Komisi IV agar memberikan rekomendasi kepada pemko untuk membuat surat teguran terhadap investor pasar induk yang dinilainya telah wanprestasi. "Harusnya kan dihentikan dan patuh terhadap hasil hearing. Tapi kesepakatan ini mereka langgar dan tetap melanjutkan pekerjaannya. Ini luar biasa," kata politisi PAN ini.

Ditegaskan Roni, apa yang mereka lakukan sat ini merupakan bentuk respect dari keluhan warga masyarakat yang sejak lama hanya dianggap angin lalu. Padahal ini dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.

Baca Juga:  Banjir Luapan Sungai Siak Yang Belum Surut Bikin Ruas Jalan Ini Lumpuh

"Pemerintah mengerti dengan aturan dan mengaplikasikannya terhadap pekerjaan itu. Mengapa tidak mengikuti aturan dengan benar, dan ini harus ada teguran, terhadap Dinas, dan juga kontraktor," ungkapnya dan juga berharap ada sanksi.

Dan terhadap sikap DPP pun dipertanyakan, mengapa tidak tegas terhadap kontraktor ini.
"DPP seharusnya tegas. Jangan dipaksakan perusahaannya jika memang tidak mampu," ungkapnya.

Kata Roni, pascadiabaikannya keputusan hearing, ia sudah menghubungi kepala DPP dan minta DPP membuat dan memberikan surat teguran ke kontraktor dan ditembuskan ke DPRD.

"Nyatakan keseriusan, jika tidak kontraktor dan juga kita minta wako evaluasi kinerja Dinas, siapa betul sih kontraktor itu," tutupnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengenai kekecewaan Komisi IV ini, Riau Pos tidak memberikan respon. Pesat lewat WA tak ada respon dan saat dihubungi melalui telepon pun tak menjawab.(yls)

Laporan: AGUSTIAR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tetap dilanjutkannya pembangunan pasar induk membuat Komisi IV berang. Pasalnya, dalam hearing bersama diputuskan kalau pembangunan pasar induk harus dihentikan dan dibongkar karena dinilai melanggar aturan garis sempadan batas atau GSB).

Selain itu, pembangunan pasar induk juga dinilai tidak sesuai detail engineering design (DED) dan dalam hearing diketahui kalau adendum (perpanjangan kerja sama) belum disetujui Pemko Pekanbaru.

Hearing Komisi IV yang digelar Selasa (28/1) itu dihadiri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP), PUPR, DLHK, serta kontraktor pelaksana pasar induk dalam hal ini PT Agung Rafa Bonai.

Dalam hearing juga diputuskan supaya kontraktor pelaksanaan untuk membuat drainase untuk dapat mengaliri air saat hujan pun takdigubris. Dari dua dasar ini pula yang dikeluhkan masyarakat yang khawatir akan menimbulkan dampak tidak baik bagi lingkungan warga, membuat DPRD Kota Pekanbaru mulai mengkritik keras kinerja DPP dan pihak ketiga atau kontraktor pembangun pasar induk itu.

Baca Juga:  Minta HIPMI Bantu Pemulihan Sektor Ekonomi 

Kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla, dengan tidak digubris kesepakatan hasil hearing itu, tentu membuat teman-teman di Komisi IV kecewa. Mereka pun minta kepada wali kota untuk melakukan evaluasi terhadap kepala DPP dan juga kontraktor.

‘’Perusahaan pelaksanaan pembangunan pasar induk sudah memang perlu juga diambil sikap tegas. Sejak diundang untuk hearing, tak pernah hadir orang yang kompeten dan terkesan menyepelekan aturan daerah hingga berbuat suka-suka,"’ sebutnya, Jumat (31/1).

Untuk itu ia menyarankan Komisi IV agar memberikan rekomendasi kepada pemko untuk membuat surat teguran terhadap investor pasar induk yang dinilainya telah wanprestasi. "Harusnya kan dihentikan dan patuh terhadap hasil hearing. Tapi kesepakatan ini mereka langgar dan tetap melanjutkan pekerjaannya. Ini luar biasa," kata politisi PAN ini.

Ditegaskan Roni, apa yang mereka lakukan sat ini merupakan bentuk respect dari keluhan warga masyarakat yang sejak lama hanya dianggap angin lalu. Padahal ini dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kebersamaan dengan Program Bedah Rumah

"Pemerintah mengerti dengan aturan dan mengaplikasikannya terhadap pekerjaan itu. Mengapa tidak mengikuti aturan dengan benar, dan ini harus ada teguran, terhadap Dinas, dan juga kontraktor," ungkapnya dan juga berharap ada sanksi.

Dan terhadap sikap DPP pun dipertanyakan, mengapa tidak tegas terhadap kontraktor ini.
"DPP seharusnya tegas. Jangan dipaksakan perusahaannya jika memang tidak mampu," ungkapnya.

Kata Roni, pascadiabaikannya keputusan hearing, ia sudah menghubungi kepala DPP dan minta DPP membuat dan memberikan surat teguran ke kontraktor dan ditembuskan ke DPRD.

"Nyatakan keseriusan, jika tidak kontraktor dan juga kita minta wako evaluasi kinerja Dinas, siapa betul sih kontraktor itu," tutupnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengenai kekecewaan Komisi IV ini, Riau Pos tidak memberikan respon. Pesat lewat WA tak ada respon dan saat dihubungi melalui telepon pun tak menjawab.(yls)

Laporan: AGUSTIAR

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari