Jumat, 22 November 2024

1.091 Napi Terima Remisi, Enam Langsung Bebas

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring dirayakannya Hari Raya Idulfitri 1445 H, sebanyak 1.091 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi khusus (RK). Enam di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno menyerahkan remisi khusus ini pada hari pertama Idulfitri, Rabu (10/4) lalu.

- Advertisement -

”Total ada 1.091 warga binaan kami yang memperoleh RK Idulfitri kali ini. Di antaranya 1.085 orang  mendapatkan RK I atau potongan masa tahanan sebagian. Lalu 6 warga binaan mendapatkan RK II atau langsung bebas,” kata Sapto.

Sapto menjelaskan, remisi yang diterima ini merupakan RK yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut. Pemberian remisi menurut Sapto merupakan bagian dari mekanisme pembinaan bagi para napi.

Baca Juga:  Beraksi di Lima TKP, Residivis Curanmor Ditembak

”Pemberian remisi merupakan wujud dari kehadiran dan sikap negara sebagai reward kepada warga binaan yang selalu senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri dan dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna. Saya harap remisi yang diberi saat ini dapat memotivasi untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Sapto.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring dirayakannya Hari Raya Idulfitri 1445 H, sebanyak 1.091 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi khusus (RK). Enam di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno menyerahkan remisi khusus ini pada hari pertama Idulfitri, Rabu (10/4) lalu.

- Advertisement -

”Total ada 1.091 warga binaan kami yang memperoleh RK Idulfitri kali ini. Di antaranya 1.085 orang  mendapatkan RK I atau potongan masa tahanan sebagian. Lalu 6 warga binaan mendapatkan RK II atau langsung bebas,” kata Sapto.

Sapto menjelaskan, remisi yang diterima ini merupakan RK yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut. Pemberian remisi menurut Sapto merupakan bagian dari mekanisme pembinaan bagi para napi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Abai Gunakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp250 Ribu

”Pemberian remisi merupakan wujud dari kehadiran dan sikap negara sebagai reward kepada warga binaan yang selalu senantiasa berbuat baik, memperbaiki diri dan dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna. Saya harap remisi yang diberi saat ini dapat memotivasi untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Sapto.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari