PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho berencana mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki komposter di rumah masing-masing sebagai upaya mengurangi volume sampah rumah tangga, khususnya sampah organik.
Agung Nugroho menyampaikan bahwa dirinya telah lebih dahulu mempraktikkan pengolahan sampah organik menjadi kompos. Menurutnya, cara tersebut tergolong sederhana dan cukup efektif dalam menekan jumlah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan dimulai dari kalangan aparatur pemerintah sebagai contoh nyata bagi masyarakat. Seluruh ASN nantinya diwajibkan untuk memiliki sekaligus memanfaatkan komposter di rumah masing-masing.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, ia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) agar melakukan pengecekan langsung ke rumah para pejabat.
Langkah ini dilakukan guna memastikan para pejabat telah mulai menerapkan pengolahan sampah organik secara mandiri di lingkungan rumah tangga.
Setelah diterapkan di tingkat pejabat, program tersebut akan diperluas ke seluruh ASN di Kota Pekanbaru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berkembang menjadi gerakan bersama yang diikuti masyarakat luas.
Agung Nugroho optimistis, kebijakan ini dapat menjadi salah satu solusi awal dalam mengatasi persoalan sampah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.(nda/hbk)


