DUMAI (RP) – Salah seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial As alias Ami diamankan oleh anggota Polsek Sungai Sembilan. Hingga kemarin kasus penggelapan sepeda motor ini masih terus dilidik oleh pihak Kepolisian Polsek Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi yang ditemui awak media, Sabtu (28/12) membenarkan adanya salah seorang tersangka penggelapan sepeda motor yang telah diamankan tersebut.
“Seorang pria berinisial AS alias Ami diduga melakukan tindak pidana penggelapan setelah meminjam sepeda motor milik RS alias Rahmad (19) pada Selasa (10/12) Desember 2024,” kata Edwi membenarkan.
Kasus ini, lanjut Edwi, dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai Sembilan pada Jumat (27/12). ‘’Pelaku diketahui telah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan penyidikan lebih lanjut,’’ kata Edwi.
Kejadian itu, tambah Edwi, bermula ketika korban Rahmad memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan PT MSSP, Kelurahan Bangsal Aceh.
‘’Selanjutnya, Ami mendekati korban dan meminta izin untuk meminjam motor dengan alasan hendak pulang dan mengganti pakaian,’’ kata Edwi.
Selanjutnya, tambah Edwi, korban memberikan izin dengan syarat agar motor segera dikembalikan. ‘’Namun, sejak saat itu, tersangka tidak pernah mengembalikan sepeda motor. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp14 juta,’’ kata Edwi.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, lanjut Edwi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (27/12)Â sekitar pukul 10.00 WIB, di daerah Bukit Timah oleh beberapa orang saksi dan korban. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
‘’Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,’’ kata Edwi seraya menambah sejumlah barang bukti turut diamankan.(sah)