PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah delapan tahun bersembunyi, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Edi Setiawan, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8). Usai diamankan, ia langsung digiring ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman.
Edi Setiawan yang menjabat sebagai Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, sempat divonis in absentia oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru karena tidak pernah hadir selama proses persidangan. Sesuai putusan nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, ia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp154,59 juta atau subsider 1 tahun penjara jika tidak mampu melunasi.
Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi, mengatakan sidang tanpa kehadiran terdakwa terpaksa dilakukan karena Edi selalu mangkir.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis dijatuhkan, terpidana tidak pernah hadir. Karena itu majelis hakim memutus perkara ini secara in absentia,” jelasnya.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya pada 2015 dengan nilai Rp285,95 juta dari APBN dan APBDes. Namun, proyek tersebut diselewengkan sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp621 juta.
Berdasarkan audit, kerugian itu berasal dari berbagai penyimpangan, mulai dari kerugian pajak Rp10,9 juta, aset desa yang digadaikan Rp443 juta, selisih perhitungan RAB Rp23,6 juta, bantuan serta pinjaman Rp100 juta, barang/jasa yang belum dibayar Rp43,7 juta, hingga kerugian langsung dalam pembangunan jembatan Rp167,4 juta.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, Edi memilih kabur. Ia berpindah-pindah dari Kuansing ke Pekanbaru, kemudian Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Kamis pagi, pelariannya berakhir setelah tim intelijen Kejati Riau berhasil menangkapnya di rumahnya. Tak lama kemudian, ia langsung dieksekusi ke Lapas Pekanbaru untuk menjalani hukuman.