Sabtu, 18 Juli 2026
- Advertisement -

Sembilan Bulan Kabur dari Madura, Dibekuk di Koto Gasib Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polsek Koto Gasib membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur dari Sampang, Madura sejak 9 bulan lalu.

Tersangka Sai (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, dibekuk di Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. “Kami mendapat informasi dari Kapolres Doddy, bahwa tersangka Sai berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empan Pandan Koto Gasib,” ungkap Suryawan.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah komando Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Dapat Asimilasi, Berulah, Napi Ini Masuk Sel Lagi

“Tak perlu waktu lama untuk membekuk Sai. Sekitar pukul 16.30 WIB, kami membekuknya di tempat persembunyiannya. Tidak ada perlawanan, saat kami menangkapnya,” ungkap Kapolsek Suryawan.

Sai dibekuk di depan rumah warga saat pulang memanen kelapa sawit di jalan desa. Ketika dilakukan interogasi terhadap Sai,  dia mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang.  “Tahap awal, tersangka Sai kami bawa ke Polsek Koto Gasib untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolsek Suryawan.

Selanjutnya tersangka Sai hasil koordinasi dengan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, akan dilanjutkan proses hukumnya di Polres Sampang.(mng)

Baca Juga:  Polsek Tanah Putih Bekuk Pelaku Curat di Sungai Apit

 

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polsek Koto Gasib membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur dari Sampang, Madura sejak 9 bulan lalu.

Tersangka Sai (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, dibekuk di Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. “Kami mendapat informasi dari Kapolres Doddy, bahwa tersangka Sai berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empan Pandan Koto Gasib,” ungkap Suryawan.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah komando Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Tergiur Baju Baru, Tolak Sabu, Gadis 17 Tahun di Bangkinang Diperkosa

“Tak perlu waktu lama untuk membekuk Sai. Sekitar pukul 16.30 WIB, kami membekuknya di tempat persembunyiannya. Tidak ada perlawanan, saat kami menangkapnya,” ungkap Kapolsek Suryawan.

- Advertisement -

Sai dibekuk di depan rumah warga saat pulang memanen kelapa sawit di jalan desa. Ketika dilakukan interogasi terhadap Sai,  dia mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang.  “Tahap awal, tersangka Sai kami bawa ke Polsek Koto Gasib untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolsek Suryawan.

Selanjutnya tersangka Sai hasil koordinasi dengan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, akan dilanjutkan proses hukumnya di Polres Sampang.(mng)

- Advertisement -
Baca Juga:  Polsek Tanah Putih Bekuk Pelaku Curat di Sungai Apit

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) – Polsek Koto Gasib membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang kabur dari Sampang, Madura sejak 9 bulan lalu.

Tersangka Sai (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, dibekuk di Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB.

Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. “Kami mendapat informasi dari Kapolres Doddy, bahwa tersangka Sai berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empan Pandan Koto Gasib,” ungkap Suryawan.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah komando Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polsek Tampan Amankan Penjambret yang Tewaskan Korban

“Tak perlu waktu lama untuk membekuk Sai. Sekitar pukul 16.30 WIB, kami membekuknya di tempat persembunyiannya. Tidak ada perlawanan, saat kami menangkapnya,” ungkap Kapolsek Suryawan.

Sai dibekuk di depan rumah warga saat pulang memanen kelapa sawit di jalan desa. Ketika dilakukan interogasi terhadap Sai,  dia mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang.  “Tahap awal, tersangka Sai kami bawa ke Polsek Koto Gasib untuk dimintai keterangan,” ungkap Kapolsek Suryawan.

Selanjutnya tersangka Sai hasil koordinasi dengan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, akan dilanjutkan proses hukumnya di Polres Sampang.(mng)

Baca Juga:  Buronan Korupsi Proyek Kapal di Inhil Diciduk Usai Tujuh Tahun Menghilang

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari