UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Personel Polsek Panipahan, Resor Rokan Hilir (Rohil) mengamankan Fa (34) tersangka penikaman yang terjadi di Panipahan, baru-baru ini.
"Tersangka berhasil ditangkap saat dalam pelariannya di daerah Sei Berombang, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut pada Jumat (25/2) siang kemarin," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Sabtu (26/2).
Fa sendiri merupakan warga Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Rohil diketahui menganiaya korban Ahmad Ridho (36) warga Jalan Teluk Pulai Darat, Kepenghuluan Teluk Pulai, Palika.
Saat itu korban melintasi jalan bersama isterinya Murni di Teluk Pulai pada Selasa (15/2) sore. Keduanya baru saja pulang dari berbelanja. Tiba-tiba dari tepi jalan datang tersangka Fa yang langsung menyerang mengunakan pisau. Reflek korban mengelak, akibatnya pisau mengenai tangan kiri korban.
Karena kejadian itu korban mengalami luka robek di tangan, sementara tersangka langsung kabur setelah aksi penikaman tersebut.
"Korban dibantu warga dibawa ke Puskesmas Panipahan guna mendapatkan penanganan medis, dan karena kejadian itu korban mengalami luka robek sehingga mesti dijahit 15 jahitan," kata Juliandi.
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya keberadaan tersangka diketahui sudah kabur ke daerah Sumut.
Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi langsung memerintahkan agar Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta anggota untuk melakukan pencarian ke Semi Berombang. "Setibanya di sana Ps Reskrim dan anggota melihat pelaku sedang berjalan kaki menuju Cafe Ratu yang beralamatkan di Dusun Sei Sanggul, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut, lalu diamankan dan diinterogasi," kata Juliandi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, selanjutnya tersangka dengan barang bukti berupa satu pisau dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih Lanjut.(fad)