Minggu, 13 April 2025

Perampas Sepeda Motor Mengaku Polisi Diringkus Polsek Bukit Raya Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – JAJARAN Polsek Bukit Raya Pekanbaru berhasil meringkus dua terduga pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor DPRD Riau, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (2/1) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua tersangka yang berinisial AH (31) dan FR (21) berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha BM 5794 VP serta handphone milik korban bernama Azueldi (23) warga Kabupaten Inhu.

Tersangka dengan modus, berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi yang akan menangkap korban karena terlibat kasus narkoba. Dalam aksinya, terduga pelaku berjumlah sebanyak 4 orang, dua pelaku lagi saat ini masih dalam pengejaran. Masing-masing berinisial Jup dan Dep (DPO).

Baca Juga:  Miliki Sabu, Pria di Tenayan Ini Diringkus di Bengkel

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, begitu mendapatkan adanya laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Dijelaskannya, saat beraksi para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang ini sempat membawa korban melintas di depan Mapolsek Bukit Raya, guna meyakinkan bahwa mereka anggota polisi, lalu membawa korban ke Jalan Labersa, kemudian merampas harta benda milik korban.

“Para terduga pelaku beraksi usai kita menggelar razia di Jalan Sudirman. Hal ini mereka lakukan untuk meyakinkan korban bahwa mereka anggota polisi,” kata Kompol Syafnil, Ahad (26/1).

Lebih lanjut dikatakannya, kedua tersangka berhasil diringkus polisi saat berada di Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru, pada Jumat (24/1) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui telah merampas sepeda motor milik korban bersama dua orang rekannya berinisial Jup dan Dep (DPO) yang berhasil kabur saat penggerebekan.

Baca Juga:  Tabrak Mobil dan Coba Rebut Senjata Petugas, Tiga Penyelundup 4 Kg Narkoba Berhasil Ditangkap

“tas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.(hen)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – JAJARAN Polsek Bukit Raya Pekanbaru berhasil meringkus dua terduga pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor DPRD Riau, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (2/1) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua tersangka yang berinisial AH (31) dan FR (21) berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha BM 5794 VP serta handphone milik korban bernama Azueldi (23) warga Kabupaten Inhu.

Tersangka dengan modus, berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi yang akan menangkap korban karena terlibat kasus narkoba. Dalam aksinya, terduga pelaku berjumlah sebanyak 4 orang, dua pelaku lagi saat ini masih dalam pengejaran. Masing-masing berinisial Jup dan Dep (DPO).

Baca Juga:  Minta Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Editor Metro TV

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, begitu mendapatkan adanya laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Dijelaskannya, saat beraksi para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang ini sempat membawa korban melintas di depan Mapolsek Bukit Raya, guna meyakinkan bahwa mereka anggota polisi, lalu membawa korban ke Jalan Labersa, kemudian merampas harta benda milik korban.

“Para terduga pelaku beraksi usai kita menggelar razia di Jalan Sudirman. Hal ini mereka lakukan untuk meyakinkan korban bahwa mereka anggota polisi,” kata Kompol Syafnil, Ahad (26/1).

Lebih lanjut dikatakannya, kedua tersangka berhasil diringkus polisi saat berada di Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru, pada Jumat (24/1) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui telah merampas sepeda motor milik korban bersama dua orang rekannya berinisial Jup dan Dep (DPO) yang berhasil kabur saat penggerebekan.

Baca Juga:  Pura-Pura Salat, Gondol Uang Kotak Infak Jutaan Rupiah

“tas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Perampas Sepeda Motor Mengaku Polisi Diringkus Polsek Bukit Raya Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – JAJARAN Polsek Bukit Raya Pekanbaru berhasil meringkus dua terduga pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor DPRD Riau, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (2/1) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua tersangka yang berinisial AH (31) dan FR (21) berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha BM 5794 VP serta handphone milik korban bernama Azueldi (23) warga Kabupaten Inhu.

Tersangka dengan modus, berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi yang akan menangkap korban karena terlibat kasus narkoba. Dalam aksinya, terduga pelaku berjumlah sebanyak 4 orang, dua pelaku lagi saat ini masih dalam pengejaran. Masing-masing berinisial Jup dan Dep (DPO).

Baca Juga:  Asyik Berjudi, Empat Warga Ditangkap Polisi

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, begitu mendapatkan adanya laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Dijelaskannya, saat beraksi para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang ini sempat membawa korban melintas di depan Mapolsek Bukit Raya, guna meyakinkan bahwa mereka anggota polisi, lalu membawa korban ke Jalan Labersa, kemudian merampas harta benda milik korban.

“Para terduga pelaku beraksi usai kita menggelar razia di Jalan Sudirman. Hal ini mereka lakukan untuk meyakinkan korban bahwa mereka anggota polisi,” kata Kompol Syafnil, Ahad (26/1).

Lebih lanjut dikatakannya, kedua tersangka berhasil diringkus polisi saat berada di Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru, pada Jumat (24/1) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui telah merampas sepeda motor milik korban bersama dua orang rekannya berinisial Jup dan Dep (DPO) yang berhasil kabur saat penggerebekan.

Baca Juga:  Polsek Tambusai Tangkap Pemilik Ganja Seberat 1 Kg

“tas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.(hen)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – JAJARAN Polsek Bukit Raya Pekanbaru berhasil meringkus dua terduga pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor DPRD Riau, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya pada Kamis (2/1) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua tersangka yang berinisial AH (31) dan FR (21) berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha BM 5794 VP serta handphone milik korban bernama Azueldi (23) warga Kabupaten Inhu.

Tersangka dengan modus, berpura-pura mengaku sebagai anggota polisi yang akan menangkap korban karena terlibat kasus narkoba. Dalam aksinya, terduga pelaku berjumlah sebanyak 4 orang, dua pelaku lagi saat ini masih dalam pengejaran. Masing-masing berinisial Jup dan Dep (DPO).

Baca Juga:  Tabrak Mobil dan Coba Rebut Senjata Petugas, Tiga Penyelundup 4 Kg Narkoba Berhasil Ditangkap

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, begitu mendapatkan adanya laporan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengejar pelaku.

Dijelaskannya, saat beraksi para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang ini sempat membawa korban melintas di depan Mapolsek Bukit Raya, guna meyakinkan bahwa mereka anggota polisi, lalu membawa korban ke Jalan Labersa, kemudian merampas harta benda milik korban.

“Para terduga pelaku beraksi usai kita menggelar razia di Jalan Sudirman. Hal ini mereka lakukan untuk meyakinkan korban bahwa mereka anggota polisi,” kata Kompol Syafnil, Ahad (26/1).

Lebih lanjut dikatakannya, kedua tersangka berhasil diringkus polisi saat berada di Jalan Fajar Ujung Kota Pekanbaru, pada Jumat (24/1) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui telah merampas sepeda motor milik korban bersama dua orang rekannya berinisial Jup dan Dep (DPO) yang berhasil kabur saat penggerebekan.

Baca Juga:  Eks Ketum PPP Hampir Bebas

“tas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari