30.2 C
Pekanbaru
Kamis, 24 April 2025
spot_img

Kabur Bawa Uang Gaji Rp1 Miliar, Kasir di Pekanbaru Ditangkap Polsek Rumbai Pesisir

RIAUPOS.CO – Seorang pria berinisial AS (40), yang bekerja sebagai kasir di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru, ditangkap oleh tim operasional Polsek Rumbai Pesisir karena diduga membawa kabur uang perusahaan lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji para karyawan.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini terjadi pada Rabu, 16 April, saat situasi kantor sedang sepi. AS memanfaatkan aksesnya sebagai kasir yang memiliki kunci brankas untuk mengambil uang gaji satu hari sebelum jadwal pembayaran.

Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena terlilit utang dan ketagihan bermain judi online. Setelah berhasil membawa kabur uang, AS melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan dengan membawa uang tersebut dalam sebuah tas ransel.

Baca Juga:  Reskirm Polres Dumai Tangkap Terduga Penjual Chip Higgs Domino

Laporan dari pihak perusahaan diterima oleh kepolisian pada 18 April 2025. Polisi kemudian berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang-Minas, KM 17, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat diamankan, AS sedang tertidur bersama uang yang masih tersisa sebesar Rp853 juta dalam tasnya.

Menurut pengakuannya, sebagian uang telah dipakai untuk membayar utang dan berjudi online. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan dana dan penggelapan dalam jabatan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

Laporan DOFI ISKANDAR, Rumbai Pesisir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Pekanbaru Siaga Karhutla, Wako Agung: Lebih Baik Cegah daripada Padamkan Api

Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pentingnya pencegahan sejak dini. Hal ini disampaikan saat apel kesiapsiagaan karhutla, Rabu (23/4).

Polda Riau: Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Secara Paksa

Anom menjelaskan, eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan perjanjian fidusia yang sah dan melalui pengadilan. Aksi premanisme oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum merupakan tindak pidana.

SKK Migas Sumbagut-Pertamina EP Restorasi Lingkungan

Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia 2025, SKK Migas Perwakilan Sumbagut bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina EP Field Lirik secara resmi memulai program lingkungan bertajuk GROW (Green Restoration of Our World). Program ini merupakan inisiatif kolaboratif lintas sektor yang mengedepankan penghijauan, edukasi lingkungan, serta pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat.

Abdul Wahid: Sekolah yang Gelar Perpisahan Mewah Akan Ditindak

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid kembali menegaskan larangan kegiatan perpisahan sekolah di luar lingkungan sekolah untuk seluruh SMA dan SMK negeri di wilayah Riau. Kebijakan ini diberlakukan demi menghindari beban biaya berlebih kepada orang tua siswa.