RIAUPOS.CO – Seorang pria berinisial AS (40), yang bekerja sebagai kasir di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pekanbaru, ditangkap oleh tim operasional Polsek Rumbai Pesisir karena diduga membawa kabur uang perusahaan lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar gaji para karyawan.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Budi Pramana, menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini terjadi pada Rabu, 16 April, saat situasi kantor sedang sepi. AS memanfaatkan aksesnya sebagai kasir yang memiliki kunci brankas untuk mengambil uang gaji satu hari sebelum jadwal pembayaran.
Motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena terlilit utang dan ketagihan bermain judi online. Setelah berhasil membawa kabur uang, AS melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan dengan membawa uang tersebut dalam sebuah tas ransel.
Laporan dari pihak perusahaan diterima oleh kepolisian pada 18 April 2025. Polisi kemudian berhasil menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang-Minas, KM 17, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat diamankan, AS sedang tertidur bersama uang yang masih tersisa sebesar Rp853 juta dalam tasnya.
Menurut pengakuannya, sebagian uang telah dipakai untuk membayar utang dan berjudi online. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan dana dan penggelapan dalam jabatan, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.
Laporan DOFI ISKANDAR, Rumbai Pesisir