Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tim Gabungan Tangkap Penembak Letda Inf Amran Blegur di Puncak Jaya

JAYAPURA (RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas Penegakan Hukum Nemangkawi, Ahad (23/5/2021), menangkap Litiron Weya (LW), salah satu anggota teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menembak Letda Inf Amran Blegur, di Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
 
Selain Letda Inf Amran Blegur, insiden yang terjadi bulan Agustus 2018 lalu itu, juga menewaskan Pratu Freddy.
 
LW alias Demias ditangkap di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
 
Kepala Humas Satgas Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy, Ahad malam, mengatakan, LW merupakan anak buah dari Terinus Enumbi yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana perampasan dengan kekerasan senjata api laras panjang jenis SS1 V1 TNI milik Serda Yudistira, di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.
 
Kombes Iqbal menuturkan, LW dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP serta masih diperiksa di Polres Puncak Jaya di Mulia.
 
Iqbal menjelaskan, beberapa rekan LW yang juga masuk dalam DPO masih dalam pengejaran. 

Baca Juga:  Miliki Delapan Paket Sabu, Pria Ditangkap

Kelompok Terinus Enumbi merupakan pecahan dari kelompok KKB pimpinan Goliath Tabuni.

Sumber: JPNN/News/Antara/CePos
Editor: Hary B Koriun

JAYAPURA (RIAUPOS.CO) – Satuan Tugas Penegakan Hukum Nemangkawi, Ahad (23/5/2021), menangkap Litiron Weya (LW), salah satu anggota teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menembak Letda Inf Amran Blegur, di Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.
 
Selain Letda Inf Amran Blegur, insiden yang terjadi bulan Agustus 2018 lalu itu, juga menewaskan Pratu Freddy.
 
LW alias Demias ditangkap di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
 
Kepala Humas Satgas Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudussy, Ahad malam, mengatakan, LW merupakan anak buah dari Terinus Enumbi yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana perampasan dengan kekerasan senjata api laras panjang jenis SS1 V1 TNI milik Serda Yudistira, di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.
 
Kombes Iqbal menuturkan, LW dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP serta masih diperiksa di Polres Puncak Jaya di Mulia.
 
Iqbal menjelaskan, beberapa rekan LW yang juga masuk dalam DPO masih dalam pengejaran. 

Baca Juga:  Petani Sawit di Rohul Dibunuh di Hadapan Anak

Kelompok Terinus Enumbi merupakan pecahan dari kelompok KKB pimpinan Goliath Tabuni.

- Advertisement -

Sumber: JPNN/News/Antara/CePos
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari