Kamis, 21 November 2024

Sepasang Sejoli Diringkus di Kamar Kontrakan, BB Narkoba Jenis Sabu Diamankan

- Advertisement -

RIAUPOS.CO – JAJARAN Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang sejoli di kamar kontrakan di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari terduga pelaku RI (21) dan AG (29) diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Mereka diamankan berkat laporan masyarakat karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi narkoba.

- Advertisement -

Selanjutnya, Sabtu (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB, langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan tersangka tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

’’Benar tersangka ditangkap dengan seorang teman wanitanya di kamar dan menemukan barang bukti di atas tempat tidur mereka,’’ terang Kapolsek.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kadernya Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, Gerindra Riau Bungkam

Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh tersangka RI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

’’Tim  menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu paket ditemukan di atas kasur dan satu paket di dalam kotak rokok milik tersangka,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. ’’Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)

Baca Juga:  Gadis 17 Tahun Dijual Pacar lewat Michat di Pekanbaru

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

RIAUPOS.CO – JAJARAN Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang sejoli di kamar kontrakan di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari terduga pelaku RI (21) dan AG (29) diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Mereka diamankan berkat laporan masyarakat karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi narkoba.

- Advertisement -

Selanjutnya, Sabtu (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB, langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan tersangka tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

- Advertisement -

’’Benar tersangka ditangkap dengan seorang teman wanitanya di kamar dan menemukan barang bukti di atas tempat tidur mereka,’’ terang Kapolsek.

Baca Juga:  Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap

Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh tersangka RI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

’’Tim  menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu paket ditemukan di atas kasur dan satu paket di dalam kotak rokok milik tersangka,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. ’’Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)

Baca Juga:  Bobol Rumah, Maling Racun Diamankan Polisi

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari