PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tidak lama menikmati hasil curian, seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) langsung diamankan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Pria berinisial HRP (25) tersebut membongkar salah satu rumah di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai.
Selain membobol rumah korban, pelaku mengambil satu unit handphone merk realme warna hitam, satu unit iPad II Pro warna silver, dan satu unit iPad 3r warna hitam.
Hanya berselang satu bulan, Tim Resmob Jembalang berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di salah satu hotel di Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan SIK MK membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
"Benar kami telah mengamankan seorang pelaku curat inisial HRP (25) pada Kamis (7/4) lalu sekira pukul 16.00 WIB," kata Andrie.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Hotel Flozo Jalan. Mustafa Yatim dan Kami langsung tinjau lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari pelaku ini kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Realmi C17 warna biru, satu helai baju dan satu helai celana sementara untuk barang Korban sudah di jual pelaku," jelasnya.
Akibat kejadian ini Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHPidana.(bay)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tidak lama menikmati hasil curian, seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) langsung diamankan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Pria berinisial HRP (25) tersebut membongkar salah satu rumah di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai.
- Advertisement -
Selain membobol rumah korban, pelaku mengambil satu unit handphone merk realme warna hitam, satu unit iPad II Pro warna silver, dan satu unit iPad 3r warna hitam.
Hanya berselang satu bulan, Tim Resmob Jembalang berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di salah satu hotel di Pekanbaru.
- Advertisement -
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan SIK MK membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
"Benar kami telah mengamankan seorang pelaku curat inisial HRP (25) pada Kamis (7/4) lalu sekira pukul 16.00 WIB," kata Andrie.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Hotel Flozo Jalan. Mustafa Yatim dan Kami langsung tinjau lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari pelaku ini kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Realmi C17 warna biru, satu helai baju dan satu helai celana sementara untuk barang Korban sudah di jual pelaku," jelasnya.
Akibat kejadian ini Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHPidana.(bay)