RIAUPOS.CO – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (18/3). Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang narkotika diduga jenis sabu dan ganja. Seorang pria berinisial K langsung diamankan dan menjadi tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H SIK MM melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa SH MH membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka yang diduga pengedar narkoba.

”Penangkapan ini dimulai adanya informasi dari masyarakat,” kata Anra.Dalam informasi itu, lanjut Anra, disebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di daerah tersebut. ”Menindaklanjuti informasi ini, kita dari tim Opsnal Polsek Bukit Kapur langsung bergerak menuju lokasi,’’ kata Anra.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. ”Dalam pengrebekan itu, turut dilakukan penggeledahan,” kata Anra.
Dari hasil penggeledahan, tambah Anra, tim Opsnal Polsek Bukit Kapur polisi menemukan empat bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,52 gram. Kemudian satu bungkus kecil daun ganja kering seberat 1,13 gram. Serta satu bungkus kecil sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,22 gram.
Selain itu, tambah Anra, turut ditemukan juga plastik klip kosong, sebuah kotak rokok, dompet berisi uang tunai Rp160.000, dan sebuah ponsel milik tersangka. ”Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan di saku celana tersangka serta di belakang rumahnya tepatnya di belakang kandang ayam,” kata Anra.
Selain itu, lanjut Anra, tim Opsnal Polsek Bukit Kapur juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP). ”Kini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Anra.(yls)
Laporan SYAHRI RAMLAN, Dumai