Minggu, 20 April 2025
spot_img

Mantan Ketua PN Bangkinang

Suap Vonis CPO Rp60 Miliar, Ketua PN Jakarta Selatan Ditangkap Kejagung

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Suap tersebut diduga memengaruhi putusan lepas (onslag) untuk tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Arif pernah menduduki jabatan Wakil Ketua dan kemudian Ketua PN Bangkinang pada tahun 2015–2016. Humas PN Bangkinang, Ridho Akbar, membenarkan bahwa Arif pernah menjabat di Bangkinang, meski ia sendiri belum lama bertugas di sana.

Selama masa kepemimpinannya, PN Bangkinang berhasil meraih Predikat Hijau dalam pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras para hakim, staf, dan tim IT PN Bangkinang. Arif saat itu menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut, terlebih di tengah tingginya beban perkara, yang mencapai 981 kasus sepanjang 2016.

Baca Juga:  Dibacok, Warga Hulu Kuantan Luka Parah

Kini, nama Arif kembali mencuat setelah penyidik Kejagung membeberkan peranannya dalam skandal suap sebesar Rp60 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Arif (MAN) diduga menerima suap untuk memutus perkara dengan vonis lepas bagi tiga korporasi terdakwa.

Awalnya, permintaan uang disampaikan melalui Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG) kepada pengacara Aryanto (AR), yang kemudian diteruskan ke pengacara lainnya, Marcella Santoso (MS), hingga mencapai pihak korporasi Wilmar Group. Pertemuan-pertemuan terjadi di beberapa lokasi, termasuk rumah makan seafood di Kelapa Gading, tempat Arif menaikkan permintaan dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.

Uang tersebut disepakati dibayar dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Setelah dana disiapkan, transaksi berlangsung di kawasan SCBD Jakarta dan dilanjutkan ke rumah WG di Cilincing, Jakarta Utara, sebelum akhirnya uang tersebut diserahkan kepada Arif. Dalam proses itu, WG disebut menerima bagian sebesar 50 ribu dolar AS.

Baca Juga:  Kejari Inhu Tahan Dua Tersangka Korupsi Penerbitan SHM

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang mencoreng lembaga peradilan. Proses hukum terhadap Muhammad Arif Nuryanta kini terus berlanjut di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Suap tersebut diduga memengaruhi putusan lepas (onslag) untuk tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Arif pernah menduduki jabatan Wakil Ketua dan kemudian Ketua PN Bangkinang pada tahun 2015–2016. Humas PN Bangkinang, Ridho Akbar, membenarkan bahwa Arif pernah menjabat di Bangkinang, meski ia sendiri belum lama bertugas di sana.

Selama masa kepemimpinannya, PN Bangkinang berhasil meraih Predikat Hijau dalam pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras para hakim, staf, dan tim IT PN Bangkinang. Arif saat itu menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut, terlebih di tengah tingginya beban perkara, yang mencapai 981 kasus sepanjang 2016.

Baca Juga:  88,65 Kg Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan

Kini, nama Arif kembali mencuat setelah penyidik Kejagung membeberkan peranannya dalam skandal suap sebesar Rp60 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Arif (MAN) diduga menerima suap untuk memutus perkara dengan vonis lepas bagi tiga korporasi terdakwa.

Awalnya, permintaan uang disampaikan melalui Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG) kepada pengacara Aryanto (AR), yang kemudian diteruskan ke pengacara lainnya, Marcella Santoso (MS), hingga mencapai pihak korporasi Wilmar Group. Pertemuan-pertemuan terjadi di beberapa lokasi, termasuk rumah makan seafood di Kelapa Gading, tempat Arif menaikkan permintaan dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.

Uang tersebut disepakati dibayar dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Setelah dana disiapkan, transaksi berlangsung di kawasan SCBD Jakarta dan dilanjutkan ke rumah WG di Cilincing, Jakarta Utara, sebelum akhirnya uang tersebut diserahkan kepada Arif. Dalam proses itu, WG disebut menerima bagian sebesar 50 ribu dolar AS.

Baca Juga:  Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang mencoreng lembaga peradilan. Proses hukum terhadap Muhammad Arif Nuryanta kini terus berlanjut di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mantan Ketua PN Bangkinang

Suap Vonis CPO Rp60 Miliar, Ketua PN Jakarta Selatan Ditangkap Kejagung

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Suap tersebut diduga memengaruhi putusan lepas (onslag) untuk tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Arif pernah menduduki jabatan Wakil Ketua dan kemudian Ketua PN Bangkinang pada tahun 2015–2016. Humas PN Bangkinang, Ridho Akbar, membenarkan bahwa Arif pernah menjabat di Bangkinang, meski ia sendiri belum lama bertugas di sana.

Selama masa kepemimpinannya, PN Bangkinang berhasil meraih Predikat Hijau dalam pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras para hakim, staf, dan tim IT PN Bangkinang. Arif saat itu menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut, terlebih di tengah tingginya beban perkara, yang mencapai 981 kasus sepanjang 2016.

Baca Juga:  Dibacok, Warga Hulu Kuantan Luka Parah

Kini, nama Arif kembali mencuat setelah penyidik Kejagung membeberkan peranannya dalam skandal suap sebesar Rp60 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Arif (MAN) diduga menerima suap untuk memutus perkara dengan vonis lepas bagi tiga korporasi terdakwa.

Awalnya, permintaan uang disampaikan melalui Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG) kepada pengacara Aryanto (AR), yang kemudian diteruskan ke pengacara lainnya, Marcella Santoso (MS), hingga mencapai pihak korporasi Wilmar Group. Pertemuan-pertemuan terjadi di beberapa lokasi, termasuk rumah makan seafood di Kelapa Gading, tempat Arif menaikkan permintaan dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.

Uang tersebut disepakati dibayar dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Setelah dana disiapkan, transaksi berlangsung di kawasan SCBD Jakarta dan dilanjutkan ke rumah WG di Cilincing, Jakarta Utara, sebelum akhirnya uang tersebut diserahkan kepada Arif. Dalam proses itu, WG disebut menerima bagian sebesar 50 ribu dolar AS.

Baca Juga:  Dua Pengacara Gadungan Diringkus

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang mencoreng lembaga peradilan. Proses hukum terhadap Muhammad Arif Nuryanta kini terus berlanjut di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Suap tersebut diduga memengaruhi putusan lepas (onslag) untuk tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, Arif pernah menduduki jabatan Wakil Ketua dan kemudian Ketua PN Bangkinang pada tahun 2015–2016. Humas PN Bangkinang, Ridho Akbar, membenarkan bahwa Arif pernah menjabat di Bangkinang, meski ia sendiri belum lama bertugas di sana.

Selama masa kepemimpinannya, PN Bangkinang berhasil meraih Predikat Hijau dalam pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras para hakim, staf, dan tim IT PN Bangkinang. Arif saat itu menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut, terlebih di tengah tingginya beban perkara, yang mencapai 981 kasus sepanjang 2016.

Baca Juga:  Dibacok, Warga Hulu Kuantan Luka Parah

Kini, nama Arif kembali mencuat setelah penyidik Kejagung membeberkan peranannya dalam skandal suap sebesar Rp60 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Arif (MAN) diduga menerima suap untuk memutus perkara dengan vonis lepas bagi tiga korporasi terdakwa.

Awalnya, permintaan uang disampaikan melalui Panitera Muda Wahyu Gunawan (WG) kepada pengacara Aryanto (AR), yang kemudian diteruskan ke pengacara lainnya, Marcella Santoso (MS), hingga mencapai pihak korporasi Wilmar Group. Pertemuan-pertemuan terjadi di beberapa lokasi, termasuk rumah makan seafood di Kelapa Gading, tempat Arif menaikkan permintaan dari Rp20 miliar menjadi Rp60 miliar.

Uang tersebut disepakati dibayar dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Setelah dana disiapkan, transaksi berlangsung di kawasan SCBD Jakarta dan dilanjutkan ke rumah WG di Cilincing, Jakarta Utara, sebelum akhirnya uang tersebut diserahkan kepada Arif. Dalam proses itu, WG disebut menerima bagian sebesar 50 ribu dolar AS.

Baca Juga:  Kejari Inhu Tahan Dua Tersangka Korupsi Penerbitan SHM

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang mencoreng lembaga peradilan. Proses hukum terhadap Muhammad Arif Nuryanta kini terus berlanjut di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari