PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru. Fauzan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas Rp2,3 miliar lebih saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau.
Rabu (15/5) 10.00 WIB, Fauzan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat keluar dari Gedung Utama Kejati Riau sekitar pukul 17.30 WIB, Fauzan sudah mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas Kejati Riau.

Sepanjang digiring petugas, Fauzan bungkam dan hanya melemparkan senyum saat diwawancarai awak media terkait dugaan korupsi yang mendera dirinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau Iman Khilman mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fauzan dilakukan setelah gelar perkara.
“Hasil gelar perkara (ekspose, red) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya dugaan tipikor penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September sampai dengan Desember 2022,” jelas Bambang.
Atas hasil gelar perkara tersebut, selanjutnya Fauzan ditetapkan tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. “Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” ujarnya.
Terhadap Fauzan disangka melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Subsidair Pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan Bambang, dugaan korupsi yang dilakukan Fauzan terjadi dengan modus perjalanan dinas fiktif. “Tersangka TFT selaku Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September sampai dengan Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau,” urainya.
Dokumen tersebut adalah nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwintasi, Nota Pencairan Perjalanan Dinas (NP2D), Surat Perintah Pemindahbukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), tiket transportasi, boarding pass, dan bill (tagihan) hotel.
“Dan selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku pengguna anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan Saydara K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Saudara MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Saudara EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau.
Dan selanjutnya setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000 dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan tersebut.
“Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.856.848.140 setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut atau dipakai sehingga menjadi Rp2.343.848.140 diterima oleh tersangka TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT. Bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada,” jelas dia.
Bambang menambahkan, perbuatan Fauzan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp2.343.848.140. “Sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara dan daerah,” jelasnya.
Guna mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman di atas lima tahun penjara, maka terhadap Fauzan dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan.
Dari konstruksi pasal yang dijerat pada Fauzan, tak tercantum Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Mengenai ini, Kasidik Pidsus Kejati Riau menyebutkan, Fauzan dalam perkara ini menjadi tersangka tunggal. “Karena (Fauzan, red) memerintahkan,” kata Iman.
Kata Iman, Fauzan sebelumnya sudah sempat dilakukan pemanggilan untuk diperiksa namun tak hadir. Pada pemanggilan pemeriksaan kedua kemarin datang dan langsung ditetapkan tersangka kemudian ditahan.
“Sekali dipanggil karena kedinasan tidak datang. Hari ini (kemarin, red) datang,” ujar Kasidik Pidsus Kejati Riau sambil mengatakan dalam perkara ini sudah ada sembilan orang saksi yang diperiksa.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum mengikat. “Prinsipnya Pemprov Riau mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh rekan-rekan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Terkait kekosongan posisi Kepala Dinas Pendidikan, Pj Gubri mengaku akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar pekerjaan yang ada di Dinas Pendidikan tetap berjalan. “Akan segera ditunjuk pelaksana tugas kepala dinasnya,” sebutnya.(das)
Laporan ALI NURMAN dan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru