PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menangkap dua pelaku judi jenis song di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Jumat (14/1/2022).
Para pelaku judi yang diamankan adalah AF (38) warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja dan SU (37) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dari pelaku
satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp276.000, yang digunakan sebagai taruhannya, serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja sering dijadikan tempat permainan judi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra STrK perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra melihat ada beberapa orang yang sedang asyik bermain judi.
Saat Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penangkapan, para pemain judi tersebut berusaha kabur dan pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang pelaku yang sedang bermain.
Sedangkan tiga orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang pelaku judi tersebut.
Disampaikan bahwa para pelaku kini sudah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun