Selasa, 2 Juli 2024

Dua Pelaku Judi di Desa Pantai Raja Diamankan di Kebun Sawit

PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menangkap dua  pelaku judi jenis song di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja,  Kecamatan Perhentian Raja, Jumat (14/1/2022).

Para pelaku judi yang diamankan  adalah AF (38) warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja dan SU (37) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.

- Advertisement -

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dari pelaku
satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp276.000, yang digunakan sebagai taruhannya, serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, (13/1/2022) sekitar  pukul 23.00 WIB, anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja  sering dijadikan tempat permainan judi.

Baca Juga:  Diduga Jual Barang Bukti Sabu, 11 Polisi di Asahan Ditahan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra  STrK perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

- Advertisement -

Setiba di lokasi sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim Unit Reskrim yang dipimpin  Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra  melihat ada beberapa orang yang sedang asyik bermain judi.

Saat Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penangkapan, para pemain judi tersebut berusaha kabur dan pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang  pelaku yang sedang bermain.

Sedangkan tiga orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Prajurit TNI Tewas Ditembak Teroris KKB di Yakuhimo

Kapolsek Perhentian Raja Ipda  Fauzi Surya Chandra  saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang pelaku judi tersebut.

Disampaikan bahwa para pelaku kini sudah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja menangkap dua  pelaku judi jenis song di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja,  Kecamatan Perhentian Raja, Jumat (14/1/2022).

Para pelaku judi yang diamankan  adalah AF (38) warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja dan SU (37) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dari pelaku
satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp276.000, yang digunakan sebagai taruhannya, serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, (13/1/2022) sekitar  pukul 23.00 WIB, anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja  sering dijadikan tempat permainan judi.

Baca Juga:  Tiba di Gedung KPK, Ini yang Dilakukan Walikota Bekasi

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra  STrK perintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di lokasi sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim Unit Reskrim yang dipimpin  Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra  melihat ada beberapa orang yang sedang asyik bermain judi.

Saat Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melakukan penangkapan, para pemain judi tersebut berusaha kabur dan pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang  pelaku yang sedang bermain.

Sedangkan tiga orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Beraksi di Sumbar, Perampok Bersenpi Tewas Usai Baku Tembak

Kapolsek Perhentian Raja Ipda  Fauzi Surya Chandra  saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang pelaku judi tersebut.

Disampaikan bahwa para pelaku kini sudah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari