RIAUPOS.CO – Tim Opsnal Polsek Binawidya menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SH (38), YD (51) dan JS (35). Ketiganya dapat ditangkap usai polisi menangkap lebih dulu dalang sejumlah aksi komplotan ini pada Jumat (31/5) lalu. Pelaku berinisial SH.
Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat didampingi Kanit Reskrim Iptu Santo menjelaskan, SH merupakan otak pelaku atas aksi curat maupun curanmor, setidaknya di empat tempat kejadian perkara (TKP). Komplotan tersebut, sejauh ini terungkap telah beroperasi secara eksklusif di wilayah hukum Polsek Binawidya.
”SH sebagai otak pelaku berhasil ditangkap lebih dulu, hingga kami dapat mengamankan rekannya YD dan JS yang perannya sebagai penadah barang curian,” kata Kapolsek, Senin (3/6).
Dalam proses penangkapan ini SH tidak kooperatif. Bahkan pelaku melawan petugas dan berupaya lari dari pengamanan polisi yang menangkapnya.
”Dalam proses penangkapan, SH melawan dan berusaha kabur. Hingga petugas di lapangan mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku,” sebutnya.
SH diamankan saat berada di salah satu kos-kosan di Jalan Melati II, Gang Masjid. Sementara rekannya YD berhasil diamankan saat berada di rumahnya di jalan Karya, Rumah Petak III, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Adapun JS, sambung Kapolsek, yang merupakan penadah hasil curian dari kedua pelaku, diamankan saat berada di Jalan Suka Karya. Dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor curian. Polisi juga mengamankan berbagai macam senjata tajam dan berbagai macam alat yang digunakan untuk mencuri.
”Saat beraksi kedua pelaku ini memang selalu membawa senjata tajam jenis golok. Apabila terancam mereka tidak segan-segan menganiaya korbannya,” jelas Kapolsek.
Adapun empat TKP aksi komplotan ini yang sejauh ini terbongkar, semua berada di wilayah hukum Polsek Bina Widya. Aksi terakhir yang membuat identitas mereka terungkap saat beraksi di di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Bina Widya pada Sabtu (4/5) lalu. ”Dari empat TKP ini, salah satunya merupakan aksi curat yang menyasar rumah anggota polisi,” sambung Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, semua hasil curian dijual dua pelaku kepada JS. Uang hasil penjualan mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu. ”Saat ini SH da YD kami tetapkan sebagai tersangka atas pasal 363 KUHPidana, sementara YS Pasal 480 KUHPidana. Ketiganya diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus ini masih pengembangan. Kami yakin para pelaku ini sudah beraksi di banyak tempat,” tutup Kapolsek.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Binawidya