Sabtu, 28 Desember 2024

Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Angin juga langsung ditahan.

KPK menetapkan APA sebagai tersangka penerima bersama dengan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sebagai pemberi, yaitu kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan setelah KPK menerima informasi dari masyarakat maka informasi tersebut didalami dan dilakukan upaya-upaya penyelidikan dalam rangka mencari keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Baca Juga:  BNNP Riau Tangkap Bandar di Rohil, 1 Kg Sabu Diamankan

"Akhirnya, KPK pada hari ini sejak penyidikan dimulai bulan Februari 2021 lalu, kami telah bekerja keras untuk mengumpulkan segenap keterangan saksi dan alat bukti sehingga kami memiliki bukti yang cukup yang kuat dan patut menduga terjadinya peristiwa tindak pidana yang dilakukan beberapa pihak," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Rata-Rata Korban Dicabuli Dua Kali

Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sumber: JPNN/News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Angin juga langsung ditahan.

KPK menetapkan APA sebagai tersangka penerima bersama dengan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

- Advertisement -

Sebagai pemberi, yaitu kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan setelah KPK menerima informasi dari masyarakat maka informasi tersebut didalami dan dilakukan upaya-upaya penyelidikan dalam rangka mencari keterangan saksi dan pengumpulan barang bukti.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cukong Ilog Giam Siak Kecil Dibekuk

"Akhirnya, KPK pada hari ini sejak penyidikan dimulai bulan Februari 2021 lalu, kami telah bekerja keras untuk mengumpulkan segenap keterangan saksi dan alat bukti sehingga kami memiliki bukti yang cukup yang kuat dan patut menduga terjadinya peristiwa tindak pidana yang dilakukan beberapa pihak," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Rata-Rata Korban Dicabuli Dua Kali

Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sumber: JPNN/News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari