Senin, 29 Juni 2026
- Advertisement -

Pelaku Bom Molotov Ditangkap

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tidak lebih dari satu jam, pelaku bom molotov yang menimpa rumah warga bernama Ricky di jalan Merdeka, Gang Melati, Kampung Baru, Pasar Telukkuantan, Kecamatan Kuantan Tengah,  langsung ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing, Sabtu (1/5) malam. 

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK kepada Riau Pos, Ahad (2/5) menyebutkan, personel Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP. 

Setelah olah TKP,  di lokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan  masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov,"kata Kapolres. 

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kuansing, tambah Kapolres, maka tim menyimpulkan  pelaku pelemparan bom molotov tersebut adalah RV (34). RV diamankan Tim Sat Reskrim di Desa Seberang Taluk. 

Baca Juga:  Dua Tahun Buron, DPO Kurir Sabu 15 Kg Ditangkap saat Pulang Kampung

"Iya. Tidak sampai satu  jam setelah pelemparan, anggota langsung membawa RV ke Polres Kuansing untuk dimintai keterangan dan mendalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut,"katanya. 

Kapolres menceritakan, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal (1/5) pukul 21.30 WIB, rumah Ricky dilempari bom molotov oleh pelaku yang sofa di teras rumahnya terbakar dan hampir saja membakar rumah tempat tinggal korban. 

Melihat rumahnya dilempar bom molotov, lanjut Kapolres, salah seorang anak Ricky bernama Geo berlari sambil menyebutkan kepada ayahnya bahwa rumahnya dibakar seseorang.  

Dalam kepanikan, Ricky berlari menuju rumahnya. Sesampai di dalam rumah, Ricky bersama keluarga lainnya berusaha memadamkan api yang membakar sofa rumahnya.  

Baca Juga:  Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

"Terhadap pelaku, dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,"katanya.(yas)
 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tidak lebih dari satu jam, pelaku bom molotov yang menimpa rumah warga bernama Ricky di jalan Merdeka, Gang Melati, Kampung Baru, Pasar Telukkuantan, Kecamatan Kuantan Tengah,  langsung ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing, Sabtu (1/5) malam. 

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK kepada Riau Pos, Ahad (2/5) menyebutkan, personel Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP. 

Setelah olah TKP,  di lokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan  masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov,"kata Kapolres. 

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kuansing, tambah Kapolres, maka tim menyimpulkan  pelaku pelemparan bom molotov tersebut adalah RV (34). RV diamankan Tim Sat Reskrim di Desa Seberang Taluk. 

Baca Juga:  Oknum Teller Bobol Uang Nasabah Rp1,2 Miliar

"Iya. Tidak sampai satu  jam setelah pelemparan, anggota langsung membawa RV ke Polres Kuansing untuk dimintai keterangan dan mendalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut,"katanya. 

- Advertisement -

Kapolres menceritakan, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal (1/5) pukul 21.30 WIB, rumah Ricky dilempari bom molotov oleh pelaku yang sofa di teras rumahnya terbakar dan hampir saja membakar rumah tempat tinggal korban. 

Melihat rumahnya dilempar bom molotov, lanjut Kapolres, salah seorang anak Ricky bernama Geo berlari sambil menyebutkan kepada ayahnya bahwa rumahnya dibakar seseorang.  

- Advertisement -

Dalam kepanikan, Ricky berlari menuju rumahnya. Sesampai di dalam rumah, Ricky bersama keluarga lainnya berusaha memadamkan api yang membakar sofa rumahnya.  

Baca Juga:  Kuras ATM Warga Duri, Mantan Karyawan Bank dan Oknum Wartawan Dibekuk Polisi

"Terhadap pelaku, dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,"katanya.(yas)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Tidak lebih dari satu jam, pelaku bom molotov yang menimpa rumah warga bernama Ricky di jalan Merdeka, Gang Melati, Kampung Baru, Pasar Telukkuantan, Kecamatan Kuantan Tengah,  langsung ditangkap Sat Reskrim Polres Kuansing, Sabtu (1/5) malam. 

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK kepada Riau Pos, Ahad (2/5) menyebutkan, personel Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP. 

Setelah olah TKP,  di lokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan  masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov,"kata Kapolres. 

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kuansing, tambah Kapolres, maka tim menyimpulkan  pelaku pelemparan bom molotov tersebut adalah RV (34). RV diamankan Tim Sat Reskrim di Desa Seberang Taluk. 

Baca Juga:  Depresi Dampak Covid-19, Sopil Taksi Online Gantung Diri

"Iya. Tidak sampai satu  jam setelah pelemparan, anggota langsung membawa RV ke Polres Kuansing untuk dimintai keterangan dan mendalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut,"katanya. 

Kapolres menceritakan, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal (1/5) pukul 21.30 WIB, rumah Ricky dilempari bom molotov oleh pelaku yang sofa di teras rumahnya terbakar dan hampir saja membakar rumah tempat tinggal korban. 

Melihat rumahnya dilempar bom molotov, lanjut Kapolres, salah seorang anak Ricky bernama Geo berlari sambil menyebutkan kepada ayahnya bahwa rumahnya dibakar seseorang.  

Dalam kepanikan, Ricky berlari menuju rumahnya. Sesampai di dalam rumah, Ricky bersama keluarga lainnya berusaha memadamkan api yang membakar sofa rumahnya.  

Baca Juga:  Dua Tahun Buron, DPO Kurir Sabu 15 Kg Ditangkap saat Pulang Kampung

"Terhadap pelaku, dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,"katanya.(yas)
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari